MenaraToday.Com - Paluta :
Sat Resnarkoba Polres Tapsel amankan dua orang pria, atas dugaan penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, pada hari Rabu (3/7/2019) sekira pukul 13.30 Wib, Di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya didepan gudang milik salah satu masyarakat setempat
Info penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib. SIK. MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar.SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Tapsel IPTU Alpian Sitepu saat di hubungi melalui pesan Watsapp nya, Kamis (4/7/2019)
"Ia Benar kita mengamankan AYH (34) Warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua dan MH. S.Pd (25) yang merupakan Tenaga Honorer di Kantor PU, warga Desa Batu Tambun, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, bersama keduanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,11 Gram,"Ujar Kasat
Menurut Kasat Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya tentang adanya orang yang di curigai akan melakukan penyalah gunaan narkotika
"Setelah menerima info tersebut, kemudian personil langsung turun melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat yang dimaksud, personil melihat
kedua tersangka sedang berada didepan gudang milik masyarakat dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal itu, personil langsung mengamankan keduanya dan dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti narkotika jenis shabu, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "tutup Kasat (ucok siregar)
