MenaraToday.Com.- Bangko :
Mobil Trado Pembawa Alat pembawa alat berat, menyebabkan kecelakaan dengan mobil Ambulans Tanjung Gedang, Sijunjung Menjadi Sorotan Masyarakat.
Mobil ambulans Rumah Sakit Raudah, Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. kecelakaan di wilayah hukum Polsek Tanjung Gedang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Adapun mobil yang menjadi lawan ambulans itu adalah mobil Trado bermuatan alat berat jenis Excavator yang terjadi tepatnya di Jorong Koto Baru, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Wilayah hukum Polsek Tanjung gedang, Polres Sijunjung.
Yang menjadi sorotan masyarakat adalah Mobil Trado bermuatan alat berat jenis Excavator yang menjadi lawan laka lantar tersebut, berdasarkan informasi dari Polsek Excavator tersebut sudah di turunkan dari mobil Trado yang di tahan dan dititipkan di Polsek Tanjung gedang.
Yang anehnya lagi Polsek Tanjung Gadang mengatakan pada awak media yang kecelakaan mobilnya bukan alat beratnya dengan nada tinggi (emosi) karenakan excavator tersebut hanya muatannya, yang kecelakaan mobilnya. Ucap Polsek Tanjung gedang pada awak media ini.
Kapolsek Tanjung gedang merasa tidak senang konfirmasi awak media ini terkait surat jalan mobil Trado membawa alat berat tersebut,
"Kalau ini ga tau aturan ya, ini jalan lintas bos, siapa saja bisa lewat" ucapnya dengan nada tinggi (emosi). .
Kanit Latas Polres Sijunjung saat di konfirmasi terkait surat jalan dari mobil Trado bermuatan alat berat tersebut menjawab singkat "saya ga tau itu, saya hanya menolong orang", langsung di tutup telpon oleh Kanit tersebut.
Aturan membawa alat berat jenis excavator di jalan lintas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan terkait lainnya.
Persyaratan Dimensi dan Berat, Batas dimensi sesuai Pasal 19 UU LLAJ: panjang maksimal 25 meter, lebar maksimal 2,5 meter, tinggi maksimal 4 meter. Jika melebihi, harus memenuhi ketentuan tambahan.
Batas berat mengacu pada Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) dari pabrikan dan Muatan Sumbu Terberat (MST) yang disesuaikan dengan jenis jalan (misalnya jalan kelas I MST 10 ton).
Izin dan Pengawalan, Jika dimensi atau berat melebihi batas, wajib mendapatkan izin khusus dan pengawalan dari kepolisian sesuai Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ.
Excavator juga harus memiliki Surat Ijin Alat (SIA) atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO) yang masih berlaku, dan operatornya harus bersertifikasi kompeten.
Ketentuan Lainnya, Dilarang menurunkan atau mengoperasikan excavator di jalan aspal tanpa alas yang sesuai karena dapat merusak infrastruktur.
Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp 24 juta atau pidana kurungan maksimal 1 bulan sesuai Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ, serta tanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan. (Mucin)
