MenaraToday.Com - Malang :
Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika terhadap tiga orang di kawasan Dinas Perhubungan dan Samsat Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menuai sorotan publik. Ketiganya dilaporkan sempat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang, namun hanya ditahan sekitar empat hari sebelum akhirnya dilepaskan.
Peristiwa yang disebut terjadi pada 4 Januari 2026 itu menjadi perbincangan setelah beredar informasi bahwa pembebasan ketiga terduga berinisial KPG, DRN, dan YDA diduga tidak disertai penjelasan hukum yang terbuka. Hingga kini, belum ada keterangan rinci terkait status hukum maupun mekanisme penanganan perkara tersebut.
Informasi yang berkembang di lingkungan pekerja jasa sekitar Samsat Talangagung menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses pembebasan. Namun, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang beredar di masyarakat dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Baur Samsat Talangagung, Aiptu Eko Cahyono. Ia mengaku tidak mengetahui peristiwa penangkapan yang dimaksud.
“Saya tidak tahu menahu soal itu, Mas. Saya masih sibuk karena Kapolres masih baru. Yang saya tahu, lokasi fotokopi itu masuk wilayah Dinas Perhubungan,” ujarnya saat ditemui di tempat kerjanya
Namun dari pantauan awak media lokasi fotokopi tersebut persis berada disamping kantor Samsat Talangagung dan tertulis fotokopi zamboo, balek nama, cetak 5 tahun, mutasi masuk, mutasi keluar, plastik STNK dan ATK.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kasat Resnarkoba Polres Malang, Iptu Ricky Hermawan, SH, MH, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan langsung. Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah sesuai prosedur.
“Jawaban dari Kasat Resnarkoba: sudah sesuai prosedur,” tulis AKP Bambang dalam pesan singkat.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan publik terkait durasi penahanan yang singkat serta dasar hukum pembebasan ketiga terduga. Dalam penanganan perkara narkotika, terdapat mekanisme seperti rehabilitasi, penghentian penyidikan, atau pemulangan setelah pemeriksaan awal, yang seluruhnya memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Mardiyanto, mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah dikonfirmasi awak media dan menyatakan akan melakukan koordinasi serta tindak lanjut sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka terkait apakah ketiga terduga dikategorikan sebagai pengguna, apakah ditemukan barang bukti, maupun mekanisme hukum yang ditempuh hingga mereka dilepaskan. Kondisi ini membuat publik kesulitan menilai transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satresnarkoba Polres Malang belum memberikan keterangan rinci terkait kronologi dan dasar hukum pembebasan ketiga terduga tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Bonong)
