MenaraToday.Com - Medan :
Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah 25 kali beraksi akhirnya menyerah setelah polisi memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan
Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Gultom dan Panit Opsnal Reskrim Iptu R. Bimo Setiadi. kepada awak media, Kamis (22/1)2026) menjelaskan kedua pelaku berinisial RZ (20) warga Jalan Turi, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal dan OP (19) warga Pasar II Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka RA (24) yang telah kita tangkap pada hari Selasa (4/3/2025) yang lalu yang mana berkasnya telah dilimpahkan ke pihak.kejaksaan Cabang Deli Serdang di Pancur Batu dimana saat itu RA mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan OP di jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, dimana saat itu OP menjadi DPO polisi. Setelah melakukan pencarian secara intensif akhirnya pelaku OP bersama RZ berhasil kita ringkus di Jalan Gatot Subroto KM Simpang Paya Geli, Desa.Lalang, Kecamatan Sunggal pada hari Senin (19/1/2026). Saat diinterogasi OP mengakui terlihat dalam aksi pencurian sepeda motor sementara RZ mengaku telah 17 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Timur dan 5 kali di wilayah hukum Polsek Deli Tua" papar Kompol Muhammad Yunus Tarigan.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan para pelaku telah beraksi di 23 TKP yang berada di 3 wilayah hukum Polrestabes Medan
"Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci letter T. Dan kedua pelaku terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan dari kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat warna biru doff, satu unit Honda Vario warna merah-hitam yang telah dimodifikasi, satu buah kunci letter T, serta dua mata kunci. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Reza telah diserahkan ke Polsek Medan Timur guna pengembangan kasus di wilayah tersebut". Ujarnya (Ramadhan)
