MenaraToday.Com - Medan :
Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno, secara tegas membantah tuduhan pungutan liar (pungli) yang belakangan beredar di sejumlah media massa terkait proses evaluasi pendamping desa. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan dibangun dari penafsiran sepihak atas rekaman ilegal.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (3/1/2026), Sidik Suyatno menjelaskan bahwa tuduhan itu hanya merujuk pada sepenggal rekaman percakapan yang direkam tanpa izin, lalu dipelintir seolah-olah mengarah pada praktik melawan hukum.
“Dalam rekaman itu sangat jelas tidak ada unsur paksaan, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada pembicaraan soal pungli. Saya hanya meminta bantuan yang bersangkutan untuk memberikan masukan terkait kinerja teman-teman pendamping di wilayah Tapanuli Utara sebagai bahan referensi tambahan, karena yang bersangkutan memang orang asli Tapanuli Utara dan pernah bertugas di sana,” tegasnya.
Sidik juga menegaskan bahwa proses evaluasi pendamping desa sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian, bukan kewenangan Koordinator Provinsi. Evaluasi tersebut dilakukan secara nasional dan rutin setiap tahun sebagai bagian dari mekanisme perpanjangan Surat Keputusan (SK) pendamping desa.
“Evaluasi ini dihadapi oleh seluruh pendamping di Indonesia setiap tahun. SK kami memang diperpanjang atau tidak berdasarkan hasil evaluasi kementerian. Saya tidak punya kewenangan menentukan siapa lanjut atau tidak,” jelasnya.
Terpisah, Kuasa hukum Sidik Suyatno, Soegeng Afriadi, S.H., M.H., menilai pemberitaan yang beredar telah membangun opini publik secara keliru dan cenderung memfitnah kliennya dengan memelintir isi rekaman.
Menurut Soegeng, narasi yang dibangun seolah-olah telah terjadi tindakan melawan hukum, padahal tidak didukung bukti yang sah.
“Kami menghormati kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Namun tuduhan tanpa dasar yang kuat dapat mengarah pada fitnah dan pelanggaran hukum, serta merugikan nama baik, citra, dan martabat klien kami di mata publik,” tegas Soegeng.
Soegeng juga menyampaikan peringatan hukum kepada pihak-pihak yang terus menggiring opini publik dengan narasi yang dinilai tidak benar dan merugikan.
“Kami meminta agar pihak-pihak tersebut segera menghentikan penyebaran opini dan narasi yang tidak sesuai fakta terhadap saudara Sidik Suyatno. Apabila hal ini terus berlanjut dan tidak terbukti kebenarannya, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya.(SDM)
