MenaraToday.Com - Jakarta :
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akhirnya memaparkan kronologis penangkapan sendikat sabu Internasional yang berhasil di ringkus pada Selasa (2/7/2019) kemarin di Kabupaten Asahan.
Keterangan resmi Deputi Penindakam BNN RI, Irjen Pol Arman Dapari menyebutkan awalnya Tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya speed boad yang berlabuh di perairan Tanjungbalai, Asahan membawa narkotika yang doambil dari wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil Innova warna hitam dengan Nopol BK 1430 HG. Dan kita mengikuti mobil tersebut dengan teknik Survilance. Saat mobil tersebut keluar dari rumah menuju jalan raya, tepatnya di perlintasan rel kereta api Simpang Warung Kisaran, Kita langsung menghentikan mobil tersebut dan saat kita geledah kita menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam ban mobil. Kemudian kita langsung mengamankan 2 orang yang berada dalam mobil masing-mading Adi Putra alias Tison dan Ardiansyah alis Yuni" papar Arman Dapari.
Arman menambahkan saat diintrogasi kedua pelaku menyebutkan masih memyimpan narkotika di sebuah rumah di Desa Lubuk Palas, Asahan. Kemudian tim BNN langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan 1 ban mobil yang berisi narkotika yang berada di belakang rumah tersebut. Disini BNN mengamankan Fadli yang merupakan penunggu rumah.
"Setelah meringkus Fadli, kita terus melakukan pengembangan dengan mencari pelaku lainnya yang mengendarai Mobil Honda Jazz Nopol : BK 1004 VP. Dengan gerak cepat kita berhasil melacak keberadaan mobil tersebut yang tengah melintas ke arah Kabupaten Batubara melaju dengan kecepatan tinggi. Kemudian Team BNN melakukan pengejaran dan tiba-tiba mobil team di salip oleh mobil Avansa No.Pol : B 1321 KIJ dan ketika Tim BNN akan menyalip Mobil Avansa tersebut tidak memberikan jalan dan berusaha menghalang-halangi. Namun demikian team terus melakukan pengejaran dan sekira pukul 18.30 Wib Team berhasil menangkap Honda Jazz tersebut dan mengamankan 2 penumpangnya masing-masing Hanafi dan Amiruddin di Jalan Perintis Kemerdekaan Batubara, namun mobil Avansa berhasil lolos dari pengejaran menuju ke arah pelabuhan. Kemudian team berupaya mencari mobil Avansa tersebut ke arah pelabuhan, namun tidak berhasil menemukannya" jelas Arman.
Perwira Bintang Dua ini menambahkan Taam BNN terus melakukan pengembangkan terhadap para pelaku lainnya dan pada hari Rabu tgl 3 Juli 2019 sekira pukul 01.30 Wib team BNN berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku lainnya atas nama Zul dan Nazar di sebuah rumah di dalam perkebunan sawit di daerah Teluk Dalam, Asahan.
"Kita terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang diketahui berada di wilayah Deli Serdang.
Ketika Team BNN sedang melakukan pencarian tepatnya di Jalan Perhubungan Lao Dendang, Medan Tembung, Sumut, yang mana di lokasi ini Team BNN menemukan kembali mobil avanza putih BK 1321 KIJ yg berhasil lolos dari tangkapan. Kemudian team berupaya untuk menghentikan mobil tersebut, namun mobil tersebut masih tetap berusaha untuk melarikan diri bahkan menabrak dan berupaya mencelakai serta membahayakan petugas. Melihat kondisi tersebut Team BNN terus melakukan pengejaran dan berupaya memberikan peringatan dengan beberapa kali tembakan namun tidak dihiraukan justru mobil Avansa tersebut terus melarikan diri, sehingga petugas mengarahkan tembakan ke mobil tersebut. Setelah terjadi kejar- kejaran akhirnya mobil avanza tersebut berhenti dan ketika sudah berhenti terlihat beberapa orang ke luar dari mobil dan melarikan diri. Ketika dilakukan pemeriksaan di dalamnya terdapat 3 orang penumpang masing-masing Sulaeman, M. Yusuf dan M. Yasin yang terluka kemudian petugas berupaya memberikan pertolongan kepada Yusiluf dan M. Yasin yang terluka dengan membawa ke RS. Haji Medan.
Namun setibanya di rumah sakit, M. Yasin dinyatakan meninggal dan M. Yusuf mengalami luka pada betis kaki kiri dan saat ini dirawat di RS Bhayangkara Medan. Kemudian pada tgl 3 Juli 2019 sekira pukul 16.15 wib Team BNN berhasil menangkap seorang pelaku lainnya atas nama Tarmizi alias Geng di salah satu rumah milik Nisa di Gg. Riski, Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang" paparnya.
Untuk barang bukti narkotika
4 ban dalam mobil yang berisi narkotika : - sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat 81.862,6 gram, ekstasi 20 bungkus dengan jumlah 102,657 butir. Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan diserahterimakan ditengah laut antara kapal ke kapal ( ship to ship) untuk barang bukti non narkotika berupa 1 mobil Toyota Inova BK 1430 HG, 1 mobil Honda Jazz BK 1004 VP, 1 mobil inova BK 1144 VI, 1 mobil CRV No.Pol BK 1735 KY, 1 mobil CRV No. Pol BK 1832 UO, 1 mobil Avansa B 1321 KIJ dan eberapa alat komunikasi HP, dengan tersangka yang diamankan Adi Putra, Ardiansyah, Fadli, Hanafi, Amirudin, Zul AB, Nazarudin dan Tarmizi beserta penumpang avanza B 1321 KIJ masing-masing Sulaeman, M. Yusuf Adi Putrama ( luka tembak di betis kaki kiri), M. Yasin ( eninggal Dunia), Sofyan Hidayat dan Roby S, sedangkan tersangka dan barang bukti diamankan di BNNP Sumut untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (MNT/01 - Rls)


