Dalam Pelaksanaan Pilkades Gunakan Asas Yuridis Dan Asas Faktual


Menaratoday.Com – Humbahas :

Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2019. Pilkades yang diikuti dari 8ini berlangsung di delapan Kecamatan, diantaranya  Kecamatan Parlilitan meliputi Desa  Sionom Hudon Tonga, Sionom Hudon Utara, Sionom Hudon Selatan, Sionom Hudon Timur, Sionom Hudon Selatan serta Sionom Hudon Toruan.

Kecamatan Dolok Sanggul, meliputi Desa Pariksinomba, Purba Manalu, Sihite I, Sileang, Matiti I, Sirisirisi, Pakkat, Simangaronsang, Bonanionan dan Desa Hutabagasan."Kecamatan Paranginan, yakni Desa Lumban Sialaman, Sihonongan, Lumban Barat dan Lobu Tolong.

Kecamatan Pakkat, meliputi Desa Karya, Siambaton, Parmonangan, Banuarea, Pulogodang, dan Desa Sijarango I. Kecamatan Onan Ganjang, yaitu Desa Onan Ganjang, Parbotihan, Sampetua, Hutajulu, Sigalogo serta Desa Aek Godang Arbaan.

Kecamatan Pollung, meliputi Desa Pollung, Ria Ria, Parsingguran II, Aek Nauli I dan Aek Nauli II. Sementara, Kecamatan Baktiraja hanya dua desa, yakni Desa Simamora dan Desa Simangulampe disusul Kecamatan Sijamapulang yang hanya diikuti satu desa yaitu Desa Bonandolok

Terpisah, Sekdis DPMDP2A Kabupaten Humbahas ketika dipertanyakan wartawan tentang Asas Yuridis dan Asas Faktual dalam pilkades nantinya Frans Pasaribu menjelaskan bahwa asas tersebut sama sama baiknya ,asas yuridis lebih lebih wajib ditegakkan ketimbang asas faktual di lapangan. Soalnya, tidak sedikit juga penduduk yang tinggal di suatu desa tertentu, sudah memiliki identitas kependudukan setempat meskipun belum tinggal lebih dari enam bulan di desa tersebut.

Tidak terkecuali bagi para pemilih pemula yang sebelumnya tak memiliki hak pilih dalam Pilkades maupun Pemilu. "Kalau menggunakan asas yuridis, mereka yang genap berusia 17 tahun pada 14 Oktober 2019, juga bisa mendapatkan hak pilih," ucapnya.

Disisi lain, bagi mereka yang mencari kehidupan atau bekerja di luar negeri meski masih memegang identitas kependudukan suatu desa. Jika menggunakan asas faktual, mereka kehilangan hak pilih karena sudah lama atau setidaknya dalam enam bulan terakhir tidak tinggal di desa tersebut.

"Jika menggunakan asas yuridis, mereka tetap memiliki hak pilih karena masih memegang KTP desa tersebut. Soal mereka menggunakan hak pilihnya atau tidak, itu kembali kepada mereka," Kata Sekdis.

Terkait  DPTB di Desa Pollung, yang mana menurut informasi yang diterima wartawan dari masyarakat,  mereka sangat merasa kesal, bahwa panitia pilkades terlalu menekan kepada masyarakat dikarenakan tidak terdaftar dalam DPT sebelumnya dan juga dikarenakan kartu keluarga dan juga KTP dari desa lain, sehingga tidak diikut sertakan dalam pilkades 2019.
Dalam hal ini,  panitia pilkades 2019, diduga telah berlaku curang khususnya dimata masyarakat yang ada, misalnya a.n. br. Sinaga segaja dimasukan  ke daftar DPTB.

Menjawab hal ini Sekdis DPMDP2A Humbahas F.Pasaribu menyampaikan,  segala hal hal yang menyangkut dalam Pilkades, Sabtu besok akan kita bahas bersama-sama, ."Ujarnya. (B.Nababan)
Lebih baru Lebih lama