Menaratoday.Com –
Humbahas :
Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas) akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2019.
Pilkades yang diikuti dari 8ini berlangsung di delapan Kecamatan,
diantaranya Kecamatan Parlilitan
meliputi Desa Sionom Hudon Tonga, Sionom
Hudon Utara, Sionom Hudon Selatan, Sionom Hudon Timur, Sionom Hudon Selatan
serta Sionom Hudon Toruan.
Kecamatan
Dolok Sanggul, meliputi Desa Pariksinomba, Purba Manalu, Sihite I, Sileang,
Matiti I, Sirisirisi, Pakkat, Simangaronsang, Bonanionan dan Desa
Hutabagasan."Kecamatan Paranginan, yakni Desa Lumban Sialaman, Sihonongan,
Lumban Barat dan Lobu Tolong.
Kecamatan Pakkat, meliputi Desa Karya,
Siambaton, Parmonangan, Banuarea, Pulogodang, dan Desa Sijarango I. Kecamatan
Onan Ganjang, yaitu Desa Onan Ganjang, Parbotihan, Sampetua, Hutajulu, Sigalogo
serta Desa Aek Godang Arbaan.
Kecamatan Pollung, meliputi Desa Pollung, Ria
Ria, Parsingguran II, Aek Nauli I dan Aek Nauli II. Sementara, Kecamatan
Baktiraja hanya dua desa, yakni Desa Simamora dan Desa Simangulampe disusul
Kecamatan Sijamapulang yang hanya diikuti satu desa yaitu Desa Bonandolok
Terpisah,
Sekdis DPMDP2A Kabupaten Humbahas ketika dipertanyakan wartawan tentang Asas
Yuridis dan Asas Faktual dalam pilkades nantinya Frans Pasaribu menjelaskan
bahwa asas tersebut sama sama baiknya ,asas yuridis lebih lebih wajib
ditegakkan ketimbang asas faktual di lapangan. Soalnya, tidak sedikit juga
penduduk yang tinggal di suatu desa tertentu, sudah memiliki identitas
kependudukan setempat meskipun belum tinggal lebih dari enam bulan di desa
tersebut.
Tidak
terkecuali bagi para pemilih pemula yang sebelumnya tak memiliki hak pilih
dalam Pilkades maupun Pemilu. "Kalau menggunakan asas yuridis, mereka yang
genap berusia 17 tahun pada 14 Oktober 2019, juga bisa mendapatkan hak
pilih," ucapnya.
Disisi
lain, bagi mereka yang mencari kehidupan atau bekerja di luar negeri meski
masih memegang identitas kependudukan suatu desa. Jika menggunakan asas
faktual, mereka kehilangan hak pilih karena sudah lama atau setidaknya dalam
enam bulan terakhir tidak tinggal di desa tersebut.
"Jika
menggunakan asas yuridis, mereka tetap memiliki hak pilih karena masih memegang
KTP desa tersebut. Soal mereka menggunakan hak pilihnya atau tidak, itu kembali
kepada mereka," Kata Sekdis.
Terkait DPTB di Desa Pollung, yang mana menurut
informasi yang diterima wartawan dari masyarakat, mereka sangat merasa kesal, bahwa panitia
pilkades terlalu menekan kepada masyarakat dikarenakan tidak terdaftar dalam
DPT sebelumnya dan juga dikarenakan kartu keluarga dan juga KTP dari desa lain,
sehingga tidak diikut sertakan dalam pilkades 2019.
Dalam
hal ini, panitia pilkades 2019, diduga
telah berlaku curang khususnya dimata masyarakat yang ada, misalnya a.n. br.
Sinaga segaja dimasukan ke daftar DPTB.
Menjawab
hal ini Sekdis DPMDP2A Humbahas F.Pasaribu menyampaikan, segala hal hal yang menyangkut dalam
Pilkades, Sabtu besok akan kita bahas bersama-sama, ."Ujarnya. (B.Nababan)