MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Oknum personel Polres Tanjungbalai yang digerebek istrinya di rumah Wanita Idaman Lain (WIL) di Kecamatan Datuk Bandar yang sempat viral di Media Sosial pada tanggal 22 Juli 2025 di proses secara pidana kasus perzinahan dan kode etik dengan penahanan khusus oleh Propam Polres Tanjungbalai selama 1 bulan.
Dalam video yang sempat viral di media sosial terlihat seorang wanita yang merupakan isteri sah oknum Polisi berpangkat Brigadir yang berinisial IR dan bertugas sebagai penyidik di Polsek Tanjungbalai Utara bersama Propam melakukan penggerebekan di rumah wanita lain. Sang isteri menemukan suaminya bersembunyi di balik pintu kamar dengan menutupi wajahnya dengan selimut, kemudian petugas Propam Polres Tanjungbalai membawa oknum polisi beranak satu ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menjelaskan atas laporan istrinya oknum polisi itu dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan selain kode etik dengan ditempatkan penahanan khusus oleh propam selama satu bulan.
"Penahanan khusus ini bermula sejak dirinya dilaporkan pada 23 juli hingga 21 Agustus mendatang, dalam hal ini kapolres tanjungbalai memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang dilakukan oleh IR" jelas Kapolres. (FM)