MenaraToday.Com - Muaro Jambi :
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di depan Fotocopy Cahaya di RT 12 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten . Muaro Jambi, Jumat (25/7/2025) sekira pukul 16.00 Wib
"Korban adalah seorang perempuan berinisial WJ (32) warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi dengan pelaku 4 orang berinisial A (41) warga Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, EY (37) warga Desa Penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi dan S (44) warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi
"Jadi pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 10.50 wib di Depan Foto Copy Cahaya Rt. 12 Desa Mendalo Darat Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi telah terjadi Pencurian Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam dengan No Polisi BH 3664 TE dengan No Rangka MHJ1BP117FK325945 dan No Mesin JBP1E1324036 milik korban WJ". Jelas Kasatreskrim Polres Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, Senin (28/7/2025)
Lebih lanjut Hanafi menjelaskan awalnya korban datang ke Foto Copy menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di depan Foto Copy dalam keadaan kunci masih di sepeda motor.
"Saat korban berada di dalam Foto Copy, korban mendengar suara standar sepeda motor milik korban, kemudian korban berbalik badan dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan memakai baju hitam sedang membawa sepeda motor milik korban. Saat itu korban berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil dan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Jambi Luar Kota. Dan berdasarkan laporan tersebut, tim pun bergerak melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dan kita pun mendapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku. Tanpa buang waktu tim pun langsung membekuk pelaku dan saat di interogasi para pelaku menyebutkan sepeda motor hasil kejahatannya berada di rumah warga di Desa Penyengat Olak Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. Berbekal informasi ke tiga pelaku, tim pun menjemput barang bukti dan langsung membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Muaro Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana" ujarnya. (Arifin)