Diduga Rugikan Negara Puluhan Jutaan Rupiah, LI TPK AN RI Minta Kejatisu Periksa PPK Dinas PUPR Asahan Dan Pihak Rekanan




MenaraToday.Com – Asahan :

Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia meminta kepada Kejati untuk memanggil dan memeriksa PPK Dinas PUPR Asahan beserta rekanan terkait proyek beronjong dari Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan yang berusmber dari dana APBD Tahun Anggaran 2019 dari Dinas PUPR Asahan yang dikerjakan oleh rekanan dari CV. Ambok Jaya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 395.500.000,- yang terkesan asal jadi dan merugikan negara.


Ketua Investigasi LI TPK AN RI, Andika Bagarian menyebutkan bahwa sebelumnya dirinya telah melakukan investigasi di lapangan dan saat temuan tersebut akan dikonfirmasi kepada Sofyan yang merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek lanjutan pembangunan beronjong dan Tembok Penahan Tanah (TPT) Danau Teratai, PPK tersebut tidak membalas konfirmasi yang dilayangkan via Whatsapp.


“Kita sudah melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, namun diabaikan, padahal kita ingin memberitahukan bahwa proyek pembangunan beronjong dan TPT yang berada di Danau Terarai terkesan asal jadi dan tidak layak, dimana bronjong dengan tinggi 2 meter dengan 3 tingkat hanya menggunakan kayu yang ditancapkan sebagai penyangga kawat, setahu saya penyangga kawat tersebut harus di cor dan pondasinya harus di korek terlebih dahulu, namun hasil temuan kita di lapangan terlihat hanya batu padas saja yang disusun di dasar tanpa adanya galian dan tanpa menghiraukan kualitas bangunan tersebut” ujar Bagariang

Bagariang menambahkan bukan hanya di bangunan beronjong saja namun di TPT juga terlihat pengerjaannya asal jadi sebab bangunan yang baru se umur jagung dengan panjang 46 meter dan tinggi 78 cm dan tebal 30 cm di sisi kanan dan kiri jalan terlihat sudah pecah-pecah dan tanpa ada pondasi.

“Sungguh ironis, gimana dengan kualitas tersebut ini akibat kurangnya pengawasn dari pihak Dinas terkait, sehingga kami meminta agar pihak Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa pihak PPK Dinas PUPR Asahan dan pihak Rekanan yang tidak memperdulikan tentang kualitas bangunan tersebut yang kita duga ada sarat KKN berjamaah antara pihak Pejabat Pembuat Komitmen, M.Sofyan dengan pihak rekanan yang tidak pernah ke lapangan sehingga kita mersa sulit untuk endapat kan penjelasan terkait bangunan tersebut” ujarnya (Mnt/01).
Lebih baru Lebih lama