MenaraToday.Com - Batubara :
Aliansi Mahasiswa Batubara melakukan aksi demo di Gedung DPRD Batubara, pada Jumat (27/9) sekitar jam 15.30 wib. Meskipun berlangsung cukup alot, akhirnya massa bisa ditenangkan oleh Kapolres Batu Bara, AKBP R Simatupang, SH M.Hum.
Ratusan aksi massa aliansi tersebut menyampaikan tuntutan-tuntutan atas kekecewaanya terhadap pemerintahan dalam menyikapi isu-isu yang berkembang soal RUU KPK, UU PKS dan RKUHP.
“Tolak revisi UU KPK, RKUHP dan revisi lainnya yang tidak pro terhadap rakyat, bangsa dan negara,” teriak orator aksi.
Mereka juga menyuarakan kutukan keras atas tindakan refrensif keamanan dalam menangani aksi mahasiswa di DPRD Sumut berujung penangkapan terhadap beberapa mahasiswa.
“Bebaskan kawan-kawan kami di Medan yang ditangkap Polda Sumut dalam aksi kemarin,” tuntut aksi massa.
Massa yang awalnya sempat memanas, langsung diajak duduk bareng oleh Kapolres, dan ditanya satu persatu apa maksud dan tujuan mereka.
Mahasiswa menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka seperti menolak UU KPK, RUU KUHP, dan RUU lainnya yang tidak pro terhadap rakyat. Mereka mengutuk dan menindak lanjuti aparat kepolisian yang tidak manusiawi, menuntut pembebasan terhadap mahasiswa yang ditangkap saat melakukan aksi pada tanggal 23 Mei 2019 sampai hari ini.
Massa pun juga menuntut agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak bertanggung jawab dengan pembakaran hutan dan lahan.
Terjadi perdebatan panjang, adu argumentasi pun terjadi antara peserta aksi dan Kapolres, dan permintaan terakhirnya Mahasiswa meminta untuk masuk kedalam Gedung.
Meskipun sempat menolak, namun tak kuasa demi menghindarkan kisruh akhirnya Kapolres pun mengizinkannya dengan catatan harus komitmen tertib dan tidak anarkis. Mahasiswa menyetujuinya dan akhirnya masuk ke ruang Paripurna DPRD.
Seketika ruang sidang paripurna dipenuhi dan dikuasai aksi massa. Layaknya anggota dewan, mereka pun menggelar sidang istimewa yang disebut dengan “sidang istimewa rakyat”.
Walau hanya berjalan beberapa menit, pimpinan sidang rakyat dengan tegas memutuskan menolak seluruh Revisi KUHP. Disambut tepuk tangan meriah peserta sidang.
Setelah berselang sekitar 7 menit, akhirnya Kapolres kembali mengimbau agar mahasiswa keluar dari ruangan tersebut. Tidak lama mahasiswa langsung keluar dan suasana berangsur kondusif.
Saat diwawancarai Wartawan ASL (19) salah satu mahasiswa mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap DPR yang dengan gampangnya merancang undang-undang yang tidak masuk akal.
"Kita sampaikan rasa kecewa kita terhadap suatu pemikiran, ide dan gagasan yang dibuat oleh DPR yang mana hari ini memiliki 8 point yang tidak sesuai dengan angka prikemanusiaan,"
"Point pertama tentang seekor ayam yang tidak memiliki otak dibuat menjadi pidana, menjadi keresahan terhadap manusia yang punya otak. berartikan nggak punya otak anggota dewannya, kemudian yang kedua masalah suami memperkosa istri, itu tidak tepat, tidak berkaitan, didalam UUD 1945 di pasal 28, yang berbunyi bahwasanya hak manusia untuk hidup, hak kelayakan manusia untuk mendapatkan jauh lebih nyaman dari ketenangan, dengan itu didalam agama juga kita kaitkan, didalam ideologi pancasila, sila pertama Ketuhanan yang maha esa, disitu tidak ada juga tentang suami memeperkosa istri, maka jikalau hari ini anggota dewan mengambil suatu kebijakan ini tidak memilik protektiv yang baik atau meresahkan masyarakat, maka akan timbul yang namanya kedzoliman maka akan terjadi yang namanya perlawanan pertumpahan darah kawan-kawan,"jelasnya. (Tim)