MenaraToday.Com – Batubara :
Tim
Opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura meringkus dua sekawan pelaku tindak pidana
narkotika jenis sabu, di Simpang Kampung Arus, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air
Putih, Kabupaten Batubara, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 19.30 Wib
“Kedua
tersangka masing-masing Andika Syahputra alias Andi (24), warga Dusun II Pasar
1 Desa Aras Kecamatan Air Putih dan Purnama Hadi als Ipur (27) warga Dusun VII Sriharja,
Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Informasi
yang dihimpun, Kejadian tersebut bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki diduga menyimpan, memiliki dan
menjual narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut kemudian petugas
melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki
tersebut, dan berhasil menemukan barang bukti 1 Paket kecil Narkotika jenis
sabu dikemas plastik transparan yang dibuangnya kebawah tiang telepon pada saat
akan ditangkap.
Setelah
kejadian itu dengan gerak cepat petugas langsung membawa kedua tersangka ke
Polsek Indrapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat
Wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan
membenarkan kejadian tersebut. (Dwi)