Kasat Reskrim, Jika
Panggilan Kedua Tidak Hadir, Kita Akan Lakukan Penjemputan Paksa
MenaraToday.Com –
Mojokerto :
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh dr And
terhadap siswi SMP Berusia 15 tahun warga Kecamatan Jatirejo Kabupaten
Mojokerto telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi, namun ketiga saksi tersebut
mangkir dari panggilan penyidik UPPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Sabtu
(23/11/2019) kemarin dan pihak penyidik akan melakukan pemanggilan saksi pada
Senin (25/11/2019) besok dan jika tidak datang lagi maka akan dilakukan upaya
jemput paksa
“Benar ketiga saksi masing-masing AR (30) yang merupakan
saksi kunci yang mengantar korban ke praktek dr And di wilayah Mojosari
Mojokerti, SD dan RD yang tinggal dirumah AR tidak menghadiri panggilan kita,
dan besok kita akan melayangkan pemanggilan saksi untuk kedua kalinya dan jika
tidak datang juga maka kita akan melakukan penjemputan paksa terhadap para
saksi. Para saksi kita panggil karena kita anggap mengetahui kronologi dugaan
kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini” ujar Kasatreskrim Polres
Mojokerto AKP Dewa Yoga, Sabtu (23/11/2019).
Dewa menyebutkan dugaan awal korban bersama AN mendatangi tempat
praktek dr AND, setiba di tempat praktek korban disuruh masuk ke kamar dan
terjadilah peristiwa dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di
kelas IX SMP tersebut.
“Dugaan sementara korban merupakan korban trafficking, dan
kita menduga ketiga saksi yang kita panggil mengetahui awal mula tindakan
pidana ini, selain itu kita juga memanggil seorang saksi yang berprofesi
sebagai seorang suster dan untuk terlapor belum kita lakukan penahanan. Dan dalam
kasus ini kita telah memiliki sejumlah alat bukti berupa pakaian milik korban
dan hasil visum terhadap korban” paparnya
Terpisah sampai saat ini dokter And belum bisa memberikan
keterangan terkait kasus yang membawa namanya ke polisi. (Nunk/MDC)