3 Saksi Kasus Pencabulan Siswa SMP Yang Dilakukan Oknum Dokter Di Mojokerto Mangkir Dari Panggilan Polisi


Kasat Reskrim, Jika Panggilan Kedua Tidak Hadir, Kita Akan Lakukan Penjemputan Paksa

MenaraToday.Com – Mojokerto :
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh dr And terhadap siswi SMP Berusia 15 tahun warga Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi, namun ketiga saksi tersebut mangkir dari panggilan penyidik UPPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Sabtu (23/11/2019) kemarin dan pihak penyidik akan melakukan pemanggilan saksi pada Senin (25/11/2019) besok dan jika tidak datang lagi maka akan dilakukan upaya jemput paksa
“Benar ketiga saksi masing-masing AR (30) yang merupakan saksi kunci yang mengantar korban ke praktek dr And di wilayah Mojosari Mojokerti, SD dan RD yang tinggal dirumah AR tidak menghadiri panggilan kita, dan besok kita akan melayangkan pemanggilan saksi untuk kedua kalinya dan jika tidak datang juga maka kita akan melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi. Para saksi kita panggil karena kita anggap mengetahui kronologi dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga, Sabtu (23/11/2019).
Dewa menyebutkan dugaan awal korban bersama AN mendatangi tempat praktek dr AND, setiba di tempat praktek korban disuruh masuk ke kamar dan terjadilah peristiwa dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di kelas IX SMP tersebut.
“Dugaan sementara korban merupakan korban trafficking, dan kita menduga ketiga saksi yang kita panggil mengetahui awal mula tindakan pidana ini, selain itu kita juga memanggil seorang saksi yang berprofesi sebagai seorang suster dan untuk terlapor belum kita lakukan penahanan. Dan dalam kasus ini kita telah memiliki sejumlah alat bukti berupa pakaian milik korban dan hasil visum terhadap korban” paparnya
Terpisah sampai saat ini dokter And belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang membawa namanya ke polisi. (Nunk/MDC)

Lebih baru Lebih lama