MenaraToday.Com –
Mojokerto :
Diduga cabuli siswi SMP berinisial PL (15) warga Kecamatan
Jatirejo, seorang dokter yang bertugas di RS Prof. Dr. Soekandar Mojosari,
Mojokerto, Jawa Timur berinisial And (60) dilaporkan ke Polres Mojokerto, Senin
(18/11/2019) kemarin.
Informasi yang berhasil di himpun kasus pencabulan sang dokter ini
diketahui oleh ibu korban yang langsung melaporkan ASN ini ke Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto.
“Benar, ibu korban membuat laporan resmi ke UPPA Polres Mojokerto
setelah sebelumnya mendengar dari korban bahwa telah di gagahi dokter tersebut,
karena tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian terseubt” ujar
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima
Lebih lanjut Dewa menyebutkan pihaknya masih melakukan
penyelidikan serta melakukan pengumpulan barang bukti dan mengambil keterangsan
saksi serta bukti-bukti.
“Jika barang bukti dan saksi-saksi sudah kita periksa kita akan
melakukan gelar perkara” ujar Dewa
Dewa menambahkan dalam laporan tersebut peristiwa pencabulan yang
dilakukan oknum dokter tersebut terjadi pada hari Senin (26/8/2019) yang lalu
di tempat praktiknya di Kawasan Mojosari.
“Jadi awalnya korban diantar oleh seorang perempuan berinisal AN
(30) warga Desa Sumbertebu Kecamatan Bangsal, kemudian korban dibawa masuk ke
dalam kamar dan disuruh rebahan di tempat tidur dan membuka semua pakaian korban.
Kemudian oknum dokter tersebut menyetubuhi korban, sementara AN yang mengantar
korban menunggu di ruang tamu hingga aksi bejat tersebut selesai. Usai melakukan
persetubuhan AND member uang kepada korban sebesar Rp. 1.5 juta dan uang tersebut
dibagikan kepada AN sebesar Rp. 500 ribu, kemudian keduanya pulang.
Terpisah pihak RSUD Prof. Dr. Soekandar membenarkan bahwa dr And
adalah seorang ASN yang berdinas di RSUD tersebut, namun pihak rumah sakit
menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diluar kewenangan pihak rumah sakit.
“Memang benar bahwa dr And merupakan ASN yang bertugas di RS ini,
terkait kasus tersebut kami belum mengetahuinya dan kami belum
mengkonfirmasinya. Jadi kami tidak bisa memberikan keterangan dengan hal di
luar RS” ujar dr Djalu Naskutub Wadir RSUD Prof Dr. Soekandar .
Dr. Djalu menyebutkan dalam kasus ini pihaknya menyerahkan ke
Pihak Kepolisian, namun pihaknya tetap melakukan azas praduga tak bersalah.(Nunk/MDC)