Menara Todaya.Com - Banyuwangi :
Bantuan Operasional
Penyelengaraan Pendidikan (BOPP) untuk sekolah SMA dan SMK swasta periode Juli,
Agustus dan September, hari ini sudah cair itu lengkap per SPP, demikian halnya
penyampaian Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) wilayah
Kabupaten Banyuwangi, Istu Handono, ketika dijumpai diruang kerjanya baru-baru
ini
“Kalau ada
pungutan-pungutan lain, yang namanya iuran dan lain sebagainya, sepanjang itu
merupakan komitmen dengan wali murid dan wali murid tidak tertekan, wali murid
itu enjoy, ini tidak masalah, tapi kalau SPP itu harus gratis tidak boleh
menarik kepada wali murid” uajr Istu Handono
Masih menurutnya,
bahwa SPP yang sudah dikafer oleh Pemprov Jatim, untuk SMA Negeri dan Swasta
itu sebesar Rp 70 ribu, kemudian untuk SMK Negeri dan Swasta yang Business dan
Managemen sebesar Rp 110 ribu dan untuk SMK yang Tekhnik itu sebesar Rp 135
ribu, itu semata-mata Pemprov Jatim tidak mau kecolongan supaya perencanaan
penganggaran itu betul-betul tepat, tidak seperti di tempat lain, beli ini
sekian, beli ini sekian, di luar anggaran, akhirnya menjadi kacau..
“Jadi untuk saat ini,
SMA/SMK Negeri dan Swasta tidak boleh memungut SPP, tetapi di sekolah SMK itu
pembiayaan kan tidak hanya SPP, di SMK itu ada Prakerin (Praktek Kerja
Industri), ada LSP, ada praktek lapangan, ini kan ada biayanya, atas biaya itu,
biasanya sekolah menghimpun atau biasanya menyerahkan kepada masing-masing
murid, dan juga ada untuk komponen biaya yang masih memungkinkan dimintakan di
masyarakat yang disebut uang gedung, insidental itu, mungkin juga seragam,
pokoknya dana Peran Serta Masyarakat (PSM) boleh itu, selama tidak masuk katagori
pungutan dan pemaksaan, Katagori pungutan itu kan kalau ditetapkan jumlahnya,
dipukul rata, tidak ada yang diberi keringanan dan kemudian di pungut dalam
waktu tertentu, itu namanya pungutan, kemudian kalau sumbangan atau iuran itu
tidak terikat waktu, mau nyumbang berapapun dan dalam bentuk apapun, itu boleh,
tapi kalau SPP itu tidak boleh menarik dan “kalau ada sekolah-sekolah SMA/SMK
Negeri dan Swasta yang menarik SPP, laporkan saya!”, tegasnya.
Selanjutnya Istu
Handono menambahkan, untuk bantuan seragam sekolah yang dari Pemprov JATIM itu
tidak jadi, karena itu di Unit Lelang Pengadaannya (ULPnya) yang gagal, karena
syaratnya tidak terpenuhi, jadi untuk seragam sekolah, murid dan wali murid
harus biaya sendiri, pungkasnya. (Mustofa Eko C/MS)