Hore…!! Sekolah SMK & SMA Negeri Serta Swasta Tidak Boleh Mungut SPP



Menara Todaya.Com - Banyuwangi :

Bantuan Operasional Penyelengaraan Pendidikan (BOPP) untuk sekolah SMA dan SMK swasta periode Juli, Agustus dan September, hari ini sudah cair itu lengkap per SPP, demikian halnya penyampaian Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) wilayah Kabupaten Banyuwangi, Istu Handono, ketika dijumpai diruang kerjanya baru-baru ini
“Kalau ada pungutan-pungutan lain, yang namanya iuran dan lain sebagainya, sepanjang itu merupakan komitmen dengan wali murid dan wali murid tidak tertekan, wali murid itu enjoy, ini tidak masalah, tapi kalau SPP itu harus gratis tidak boleh menarik kepada wali murid” uajr Istu Handono

Masih menurutnya, bahwa SPP yang sudah dikafer oleh Pemprov Jatim, untuk SMA Negeri dan Swasta itu sebesar Rp 70 ribu, kemudian untuk SMK Negeri dan Swasta yang Business dan Managemen sebesar Rp 110 ribu dan untuk SMK yang Tekhnik itu sebesar Rp 135 ribu, itu semata-mata Pemprov Jatim tidak mau kecolongan supaya perencanaan penganggaran itu betul-betul tepat, tidak seperti di tempat lain, beli ini sekian, beli ini sekian, di luar anggaran, akhirnya menjadi kacau..

“Jadi untuk saat ini, SMA/SMK Negeri dan Swasta tidak boleh memungut SPP, tetapi di sekolah SMK itu pembiayaan kan tidak hanya SPP, di SMK itu ada Prakerin (Praktek Kerja Industri), ada LSP, ada praktek lapangan, ini kan ada biayanya, atas biaya itu, biasanya sekolah menghimpun atau biasanya menyerahkan kepada masing-masing murid, dan juga ada untuk komponen biaya yang masih memungkinkan dimintakan di masyarakat yang disebut uang gedung, insidental itu, mungkin juga seragam, pokoknya dana Peran Serta Masyarakat (PSM) boleh itu, selama tidak masuk katagori pungutan dan pemaksaan, Katagori pungutan itu kan kalau ditetapkan jumlahnya, dipukul rata, tidak ada yang diberi keringanan dan kemudian di pungut dalam waktu tertentu, itu namanya pungutan, kemudian kalau sumbangan atau iuran itu tidak terikat waktu, mau nyumbang berapapun dan dalam bentuk apapun, itu boleh, tapi kalau SPP itu tidak boleh menarik dan “kalau ada sekolah-sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta yang menarik SPP, laporkan saya!”, tegasnya.

Selanjutnya Istu Handono menambahkan, untuk bantuan seragam sekolah yang dari Pemprov JATIM itu tidak jadi, karena itu di Unit Lelang Pengadaannya (ULPnya) yang gagal, karena syaratnya tidak terpenuhi, jadi untuk seragam sekolah, murid dan wali murid harus biaya sendiri, pungkasnya. (Mustofa Eko C/MS)
Lebih baru Lebih lama