Kapoldasu Ungkap Motif, Peran Dan Otak Pelaku Pembunuhan 2 Wartawan Di Labuhanbatu



MenaraToday.Com – Medan :

5 dari 8 pelaku pembunuhan dua wartawan di Labuhanbatu masing-masing JKH alias Katimin alias Jamti Huhahaean (42) warga Pasar Nagor Dusun V Perdagangan, Simalungun yang merupakan Humas di Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia, VS alias Pak Revi (55), SH alias Pak Tati (55), DS alias Niel (4) warga Desa Pardomuan Kasindir Kelurahan Nagori Kasindir Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun yang merupakan security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia dan HP alias Harry (40), warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Yang merupakan menantu dari salah satu penggarap lahan perkebunan PT Amalia.berhasil diringkus polisi dan dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.


Dalam release resminya Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andiranto didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatarans Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purbam Jumat (8/11/2019)  menyebutkan para pelaku membunuh dua orang wartawan yakni Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan Maraden Sianipar (55). Pemicu aksi pembunuhan ini menurut Agus adalah permasalahan sengketa lahan di Perkebunan Sawit KSU Amelia yang dikelola oleh tersangka Herry.

“Dari bukti serta pemeriksaan yang kita lakukan kepada para pelaku yang telah kita tangkap peristiwa ini diduga adanya perintah dari Harry untuk mengusir dan menghabisi kedua korban. Dimana sebenarnya lahan yang disengketakan sebenarnya adalah kawasan hutan yang dikelola oleh Herry melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Memang ada beberapa kelompok penggaran yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut dan inilah yang melatarbelakangi kedua korban dianiaya dan dibunuh oleh para pelaku yang mendapatkan instruksi dari salah seorang pengelola serta membiayai para pelaku untuk menghabisi korban” ujar Kapoldasu  

Pria dengan pangkat dua bintang di pundak ini juga menyebutkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dimana otak pelakunya adalah JH yang merencanakan pembunuhan dirumahnya bersama tiga belaku yang masih buron yang identitasnya telah dikantongi polisi, dimana saat itu mereka menerima perintah dari Harry untuk menghabisi kedua korban yang sedang berada di perkebunan.

“Mereka ada di sana, usir dan bila perlu habisi” perintah Harry kepada para pelaku saat itu. Mendapatkan instruksi seperti itu tersangka JH menemui para pelaku untuk menjaga kebun dari para penggarap serta memerintahkan usir dan jika melawan bunuh terutama Maraden Sianipar. Sementara pelaku VS dan SH berperan mengeksekusi korban dengan memukul korban menggunakan kayu bulat sekitar 1 meter dan menarik korban serta memasukkan korban ke dalam parit bekoan. Sementara, pelaku DS  berperan menerima perintah dari otak pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban. Selain itu, merekrut RK, HS, dan JS untuk ikut menghabisi nyawa kedua korban” papar Agus.

Agus menambahkan selain kelima tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari kelima tersangka berupa, 1 unit Honda Revo warna hitam liris biru BK 5158 VAB, 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2220 IO, 1 potong kaos dalam berlumuran darah, 1 potong kaos warna hitam, 1 sepeda warna coklat sebelah kiri dan 5 unit handphone yang digunakan tersangka," Ujar Agus sembari menyebutkan kepada para tersangka akan dikenakan pasal 340 Jo Pasal 338, Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Rev/Rls)

Lebih baru Lebih lama