MenaraToday.Com – Medan :
5 dari 8 pelaku pembunuhan dua wartawan di Labuhanbatu
masing-masing JKH alias Katimin alias Jamti Huhahaean (42) warga Pasar Nagor
Dusun V Perdagangan, Simalungun yang merupakan Humas di Kebun Kelapa Sawit KSU
Amelia, VS alias Pak Revi (55), SH alias Pak Tati (55), DS alias Niel (4) warga
Desa Pardomuan Kasindir Kelurahan Nagori Kasindir Kecamatan Jorlang Hataran,
Simalungun yang merupakan security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia dan HP alias Harry (40),
warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Yang merupakan menantu dari salah
satu penggarap lahan perkebunan PT Amalia.berhasil diringkus polisi dan dua pelaku terpaksa dilumpuhkan
dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Dalam release resminya Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andiranto
didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Dir Reskrimum Polda
Sumut Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatarans Polda Sumut AKBP Maringan
Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purbam Jumat (8/11/2019)
menyebutkan para
pelaku membunuh dua orang wartawan yakni Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan
Maraden Sianipar (55). Pemicu aksi pembunuhan ini menurut Agus adalah
permasalahan sengketa lahan di Perkebunan Sawit KSU Amelia yang dikelola oleh
tersangka Herry.
“Dari bukti serta
pemeriksaan yang kita lakukan kepada para pelaku yang telah kita tangkap
peristiwa ini diduga adanya perintah dari Harry untuk mengusir dan menghabisi
kedua korban. Dimana sebenarnya lahan yang disengketakan sebenarnya adalah
kawasan hutan yang dikelola oleh Herry melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Memang
ada beberapa kelompok penggaran yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut
dan inilah yang melatarbelakangi kedua korban dianiaya dan dibunuh oleh para
pelaku yang mendapatkan instruksi dari salah seorang pengelola serta membiayai
para pelaku untuk menghabisi korban” ujar Kapoldasu
Pria dengan pangkat
dua bintang di pundak ini juga menyebutkan bahwa para pelaku memiliki peran
masing-masing dimana otak pelakunya adalah JH yang merencanakan pembunuhan
dirumahnya bersama tiga belaku yang masih buron yang identitasnya telah
dikantongi polisi, dimana saat itu mereka menerima perintah dari Harry untuk
menghabisi kedua korban yang sedang berada di perkebunan.
“Mereka ada di sana,
usir dan bila perlu habisi” perintah Harry kepada para pelaku saat itu. Mendapatkan
instruksi seperti itu tersangka JH menemui para pelaku untuk menjaga kebun dari
para penggarap serta memerintahkan usir dan jika melawan bunuh terutama Maraden
Sianipar. Sementara pelaku VS dan SH berperan mengeksekusi korban dengan
memukul korban menggunakan kayu bulat sekitar 1 meter dan menarik korban serta
memasukkan korban ke dalam parit bekoan. Sementara, pelaku DS berperan menerima perintah dari otak pelaku
untuk menghabisi nyawa kedua korban. Selain itu, merekrut RK, HS, dan JS untuk
ikut menghabisi nyawa kedua korban” papar Agus.
Agus menambahkan
selain kelima tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari
kelima tersangka berupa, 1 unit Honda Revo warna hitam liris biru BK 5158 VAB,
1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2220 IO, 1 potong
kaos dalam berlumuran darah, 1 potong kaos warna hitam, 1 sepeda warna coklat
sebelah kiri dan 5 unit handphone yang digunakan tersangka," Ujar Agus
sembari menyebutkan kepada para tersangka akan dikenakan pasal 340 Jo Pasal
338, Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal
penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Rev/Rls)