MenaraToday.Com – Papua :
KPK memfasilitasi
seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua melakukan rekonsiliasi aset
terkait Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D) di Provinsi Papua.
Tercatat aset berupa
tanah dan bangunan senilai total Rp1,3 Triliun berhasil ditertibkan dan
dilakukan pencatatan ulang sehubungan dengan beralihnya kewenangan dari
pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Selain itu, KPK juga
memfasilitasi penertiban dan penyerahan aset berupa tanah dan bangunan senilai
total Rp 771 Miliar.
Aset-aset tersebut
merupakan aset pemekaran dari 11 pemda, yaitu dari Kabupaten induk Sarmi kepada
Kabupaten hasil pemekaran Mamberamo Raya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten
Intan Jaya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Deiyai, Kabupaten Biak Numfor
kepada Supiori, Kabupaten Jayapura kepada Sarmi, Kabupaten Jayapura kepada Kota
Jayapura, Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Kerom, Kabupaten Merauke kepada
Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak
Jaya kepada Kabupaten Puncak.
KPK juga mendorong
percepatan proses sertifikasi terhadap 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh
pemkot/pemkab se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kepala
Pertanahan masing-masing.
Selain itu, tercatat
67 aset berupa tanah dan bangunan serta 643 kendaraan dinas yang masih dikuasai
oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat lainnya.
KPK merekomendasikan
penyelesaian permasalahan aset tersebut melalui mekanisme penerbitan Surat
Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri.
Khusus untuk pemprov
Papua, hari ini telah berhasil ditarik kembali 62 kendaraan dinas terdiri atas
49 kendaraan roda empat dan 13 kendaraan roda dua yang sebelumnya berada dalam
penguasaan mantan pejabat di 13 OPD di lingkungan pemprov Papua.(efrizal/tim)