Perketat Pengawasan Barang Dari Luar Negeri, Karantina Pertanian TBA, Luncurkan Program “Quick Wins”




MenaraToday.Com - Asahan :

Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) adalah sejumlah penyakit hewan yang ditetapkan dan dicegah. Pemerintah untuk masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah Indonesia. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua organisme yang dapat mengganggu tumbuhan yang ditetapkan dan dicegah oleh Pemerintah untuk masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Badan Karantina Pertanian memiliki wewenang dalam pencegahan, masuk, dan keluarnya penyakit hewan dan penyakit tumbuhan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kota Tanjungbalai yang memiliki Pelabuhan Internasional Teluk Nibung memiliki potensi yang tinggi sebagai tempat pemasukan barang-barang ilegal, termasuk barang-barang pertanian seperti buah dan daging. Pelabuhan Internasional Teluk Nibung membutuhkan pengawasan yang lebih karena pelabuhan ini menjadi tempat pemasukan yang berhubungan langsung dari Negara Malaysia.

Menanggapi hal tersebut, melalui program "Quick Wins", yaitu program yang diarahkan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Karantina Pertanian melakukan kerja sama dengan Bea Cukai Teluk Nibung. Kerja sama yang dimaksud adalah Pemanfaatan Mesin Pemindai (X-Ray) dalam Bentuk Pengawasan Bersama Komoditas Pertanian Wajib Periksa Karantina. Kerja sama ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang yang berpotensi membawa penyakit hewan dan penyakit tumbuhan dari Negara Malaysia.

"Program ini dapat berjalan berkat kerja sama dengan Bea Cukai Teluk Nibung. Harapannya sinergisitas yang kita jalin ini semakin meningkat. Bagaimanapun, hal ini kita lakukan untuk menjaga Republik Indonesia dari serangan penyakit hewan dan penyakit tumbuhan," ungkap drh. Bukhari, Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan pada hari Selasa (12/11/2019) diruangan aula bea cukai teluk Nibung kota Tanjungbalai

"Bentuk kerja sama ini merupakan hal yang sangat positif. Kami siap membantu rekan-rekan Karantina Pertanian," ungkap Khairil Anwar, S.Sos, M.Si, Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Teluk Nibung.

"Program yang kita luncurkan ini merupakan program yang sangat baik dan dapat menjalin hubungan kerja sama yang baik antara Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, khususnya rekan-rekan yang berada di daerah. Program pengawasan bersama ini akan berlanjut. Mari kita berupaya untuk menciptakan program-program lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara," ungkap Erwin Dabukke, Kepala Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Badan Karantina Pertanian.

Program Pemanfaatan Mesin Pemindai (X-Ray) dalam Bentuk Pengawasan Bersama Komoditas Pertanian Wajib Periksa Karantina secara resmi diluncurkan di Aula Bea Cukai Teluk Nibung di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Program ini sejalan dengan wujud nyata pelaksanaan MOU/Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian (Barantan), dan Badan Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu (BKIPM). Peresmian program ini memperlihatkan kepada tamu undangan terkait simulasi dan pelaksanaan pengawasan bersama yang dilakukan Petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Petugas Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan.

“Mari bersama kita jaga Indonesia dari serangan penyakit hewan dan penyakit tumbuhan," Ujarnya. (64N1)

Lebih baru Lebih lama