MenaraToday.Com - Asahan :
Hama dan Penyakit Hewan
Karantina (HPHK) adalah sejumlah penyakit hewan yang ditetapkan dan dicegah.
Pemerintah untuk masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah Indonesia. Organisme Pengganggu
Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua organisme yang dapat mengganggu tumbuhan
yang ditetapkan dan dicegah oleh Pemerintah untuk masuk, tersebar, dan keluar
dari wilayah Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini
Badan Karantina Pertanian memiliki wewenang dalam pencegahan, masuk, dan
keluarnya penyakit hewan dan penyakit tumbuhan ini sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kota Tanjungbalai yang
memiliki Pelabuhan Internasional Teluk Nibung memiliki potensi yang tinggi
sebagai tempat pemasukan barang-barang ilegal, termasuk barang-barang pertanian
seperti buah dan daging. Pelabuhan Internasional Teluk Nibung membutuhkan
pengawasan yang lebih karena pelabuhan ini menjadi tempat pemasukan yang
berhubungan langsung dari Negara Malaysia.
Menanggapi hal tersebut,
melalui program "Quick Wins", yaitu program yang diarahkan langsung
oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan
RB), Karantina Pertanian melakukan kerja sama dengan Bea Cukai Teluk Nibung.
Kerja sama yang dimaksud adalah Pemanfaatan Mesin Pemindai (X-Ray) dalam Bentuk
Pengawasan Bersama Komoditas Pertanian Wajib Periksa Karantina. Kerja sama ini
dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang yang berpotensi membawa
penyakit hewan dan penyakit tumbuhan dari Negara Malaysia.
"Program ini dapat
berjalan berkat kerja sama dengan Bea Cukai Teluk Nibung. Harapannya
sinergisitas yang kita jalin ini semakin meningkat. Bagaimanapun, hal ini kita
lakukan untuk menjaga Republik Indonesia dari serangan penyakit hewan dan
penyakit tumbuhan," ungkap drh. Bukhari, Kepala Karantina Pertanian
Tanjungbalai Asahan pada hari Selasa (12/11/2019) diruangan aula bea cukai
teluk Nibung kota Tanjungbalai
"Bentuk kerja sama ini
merupakan hal yang sangat positif. Kami siap membantu rekan-rekan Karantina
Pertanian," ungkap Khairil Anwar, S.Sos, M.Si, Pelaksana Harian Kepala Bea
Cukai Teluk Nibung.
"Program yang kita
luncurkan ini merupakan program yang sangat baik dan dapat menjalin hubungan
kerja sama yang baik antara Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dan
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, khususnya rekan-rekan yang
berada di daerah. Program pengawasan bersama ini akan berlanjut. Mari kita
berupaya untuk menciptakan program-program lainnya yang bermanfaat bagi
masyarakat dan negara," ungkap Erwin Dabukke, Kepala Sub Bagian Organisasi
dan Tata Laksana, Badan Karantina Pertanian.
Program Pemanfaatan Mesin
Pemindai (X-Ray) dalam Bentuk Pengawasan Bersama Komoditas Pertanian Wajib
Periksa Karantina secara resmi diluncurkan di Aula Bea Cukai Teluk Nibung di
Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Program ini sejalan dengan wujud
nyata pelaksanaan MOU/Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea Cukai,
Badan Karantina Pertanian (Barantan), dan Badan Karantina Ikan dan Pengawasan
Mutu (BKIPM). Peresmian program ini memperlihatkan kepada tamu undangan terkait
simulasi dan pelaksanaan pengawasan bersama yang dilakukan Petugas Bea Cukai
Teluk Nibung dan Petugas Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan.
“Mari bersama kita jaga
Indonesia dari serangan penyakit hewan dan penyakit tumbuhan," Ujarnya.
(64N1)