MenaraToday.Com
– Tanjungbalai :
Satuan Reserse Narkoba
Polres Tanjungbalai meringkus SM (39) warga Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei
Kepayang Barat, Kabupaten Asahan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis
sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP
Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (12/11/2019) mengatakan pada hari senin tanggal 11 Nopember 2019
sekira pukul 14.30 wib Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah melakukan
penangkapan terhadap seorang karena telah melakukan tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka di ringkus berkat informasi dari
masyarakat yang menginfomasikan bahwa di Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei
Kepayang Barat ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut
Kanit II dan anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan dari
hasil penyelidikan kita meringkus pelaku yang dilaporkan warga tersebut” ujar
Putu.
Putu menambahkan saat akan
diamankan tersangka sedang duduk duduk di bawah pepohonan kelapa di belakang
rumahnya, melihat kedatangan petugas tersangka menjatuhkan 1 bungkus plastik
asoy warna hitam yg berisi 1 buah dompet
yang berisi 1 bungkus plastik klip transparan yang didalam nya diduga berisi
narkotika jenis shabu dngan berat kotor 1,75 gram beserta 1 pack plastik klip
kosong, 1 buah sendok sekop pipet plastik dan 1 buah timbangan digital serta uang
sebanyak Rp.111.000,- dari tangan kirinya
ke tanah dekat tsk berada.
“Barang bukti yang berhasil
disita 1bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan
berat kotor 1,75 (satu koma tujuh puluh lima ) gram, 1 buah plastik asoy warna
hitam, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 unit HP merk samsung, uang sebanyak
Rp.111.000, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1buah sendok sekop pipet
plastik dan 1 buah timbangan digital” ujarnya
Kemudian Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res
Narkoba melakukan interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut
adalah benar miliknya, Pasal yang dipersangkakan pasal 114 (1) subs psl 112 (1)
UU no.35 thn 2019 ttg Narkotika...ancaman hukuman 5 thn s/d 20 thn,"
pungkasnya. (64N1)