Nunggu Pembeli Sabu Di Bawah Pohon, Warga Desa Sei Jawi- Jawi Di Ciduk Polisi




MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus SM (39) warga Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (12/11/2019) mengatakan  pada hari senin tanggal 11 Nopember 2019 sekira pukul 14.30 wib Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah melakukan penangkapan terhadap seorang karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka di ringkus berkat informasi dari masyarakat yang menginfomasikan bahwa di Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut Kanit II dan anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan kita meringkus pelaku yang dilaporkan warga tersebut” ujar Putu.   

Putu menambahkan saat akan diamankan tersangka sedang duduk duduk di bawah pepohonan kelapa di belakang rumahnya, melihat kedatangan petugas tersangka menjatuhkan 1 bungkus plastik asoy warna hitam yg berisi 1  buah dompet yang berisi 1 bungkus plastik klip transparan yang didalam nya diduga berisi narkotika jenis shabu dngan berat kotor 1,75 gram beserta 1 pack plastik klip kosong, 1 buah sendok sekop pipet plastik dan 1 buah timbangan digital serta uang sebanyak Rp.111.000,- dari tangan kirinya  ke tanah dekat tsk berada.

“Barang bukti yang berhasil disita 1bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 (satu koma tujuh puluh lima ) gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 unit HP merk samsung, uang sebanyak Rp.111.000, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1buah sendok sekop pipet plastik dan 1 buah timbangan digital” ujarnya

Kemudian Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, Pasal yang dipersangkakan pasal 114 (1) subs psl 112 (1) UU no.35 thn 2019 ttg Narkotika...ancaman hukuman 5 thn s/d 20 thn," pungkasnya. (64N1)

Lebih baru Lebih lama