Polsek Pujud Kembali Amankan Pengedar Dan Pemakai Sabu.




MenaraToday.Com – Rokan Hilir :

Polsek Pujud nampaknya tidak main-main dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, dengan di pimpin Iptu Amru Abdullah, Polsek Pujud terus meringkus dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayahnya.


Hal ini terbukti baru saja personil Polsek Pujud mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, kali ini kembali personil unit reskrim Polsek Pujud meringkus Dermawan alias Wawan (28) warga Dusun I Tanjung Medan, RT/RW, 01/01 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Benar kita kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama Dermawan alias Wawan. Pelaku merupakan seorang pengangguran yang selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar sabu” ujar Amru

Pria dengan pangkat dua garis di pundak ini juga menyebutkan, pelaku diringkus pada haris Senin (11/11/2019) di Dusun Simpang Buntal Desa Tanjung Medan dengan barang bukti 5 bungkus paket sedang yang berisikan sabu dengan berat kotor 5,44 gram, 1 buah kertas pembungkus nasi warna coklat, 1 buah HP merk Vivo Y17 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,-

Sementara itu Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasatnarkoba AKP Herman Pelani yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Juliandi menyebutkan bahwa pelaku diringkus berkat adanya informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang selalu melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi tersebut kita langsung menuju TKP dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim beserta anggota opsnal. Setibanya di lokasi kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kita melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurikan dan hendak membuang bungkusan warna coklat dari pentilasi pintu rumah. Melihat hal tersebut salah seorang anggota langsung merigkus pelaku kemudian pelaku diperintahkanu untuk mengambil bungkusan yang dibuangnya tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam bungkusan tersebut terdapat barang bukti sabu sebanyak 5 paket sedang dan barang bukti lainnya, kemudian bersama barang bukti, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Pujud untuk keperluan pemyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” papar Juliandi (Suwarno)

Lebih baru Lebih lama