MenaraToday.Com
– Rokan Hilir :
Polsek Pujud
nampaknya tidak main-main dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya,
dengan di pimpin Iptu Amru Abdullah, Polsek Pujud terus meringkus dan menangkap
para pelaku penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayahnya.
Hal ini terbukti baru
saja personil Polsek Pujud mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, kali
ini kembali personil unit reskrim Polsek Pujud meringkus Dermawan alias Wawan
(28) warga Dusun I Tanjung Medan, RT/RW, 01/01 Kepenghuluan Tanjung Medan
Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Benar kita kembali
meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama Dermawan alias
Wawan. Pelaku merupakan seorang pengangguran yang selain sebagai pemakai juga
sebagai pengedar sabu” ujar Amru
Pria dengan pangkat
dua garis di pundak ini juga menyebutkan, pelaku diringkus pada haris Senin
(11/11/2019) di Dusun Simpang Buntal Desa Tanjung Medan dengan barang bukti 5
bungkus paket sedang yang berisikan sabu dengan berat kotor 5,44 gram, 1 buah
kertas pembungkus nasi warna coklat, 1 buah HP merk Vivo Y17 warna hitam dan
uang tunai sebesar Rp. 150.000,-
Sementara itu Kapolres Rokan
Hilir AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasatnarkoba AKP Herman Pelani yang
disampaikan Kasubbag Humas AKP Juliandi menyebutkan bahwa pelaku diringkus
berkat adanya informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang
selalu melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi tersebut
kita langsung menuju TKP dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim beserta anggota
opsnal. Setibanya di lokasi kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya
kita melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurikan dan
hendak membuang bungkusan warna coklat dari pentilasi pintu rumah. Melihat hal
tersebut salah seorang anggota langsung merigkus pelaku kemudian pelaku
diperintahkanu untuk mengambil bungkusan yang dibuangnya tersebut, setelah
dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam bungkusan tersebut terdapat barang
bukti sabu sebanyak 5 paket sedang dan barang bukti lainnya, kemudian bersama
barang bukti, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Pujud untuk keperluan
pemyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” papar Juliandi (Suwarno)