MenaraToday.Com
– Rokan Hilir :
Berkat laporan korban
Suryadi (26) warga Dusun.Suka Jadi RT 002 RW 003 Kepenghuluan Bukit Damar Kecamatan
Simpang Kanan Kabupaten Rohil akhirnya pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor)
Zulkipli Ritonga (37) warga JalanM. Yazid Hamta Kepenghuluan Bukit Damar Kecamatan
Simpang Kanan berhasil di ciduk personil unit reskrim Polsek Simpang Kanan.
Dengan dilengkapi keterangan
para saksi-saksi, PH (26) warga Mahato Kabupaten Padanglawas Utara Kabupaten
Rokan Hulu dan HN (28) warga Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Bukit Damar Kecamatan
Simpang Kanan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda
motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 5438 WR dengan nomor rangka MH1JFM228FK176665
nomor mesin JFM2E-2156767.
Kapolres Rokan Hilir AKBP
Muhammad Mustofa, melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi, membenarkan
kejadian tersebut. Menurutnya peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada
hari Senin (4/11/2019) sekira pukul 16.00 Wib, dimana saat itu korban pergi ke
kandang ayam milikny di Dusun Suka Jadi RT/RW 002/003 Kepenghuluan Bukit Damar
Kecamatan Simpang Kanan. Dan saat akan pulang Selasa (5/11/2019) sekira pukul
06.30 Wib, korban tidak menemukan sepeda motor Honda Beat miliknya
Sadar bahwa sepeda motor
milkinya telah di curi orang, korban mendatangi ketua RT untuk memberitahukan
bahwa sepeda motornya telah di curi, dengan di temani ketua RT, korban langsung
mendatangi Polsek Simpan Kanan untuk membuat laporan polisi.
“Mendapatkan laporan
pencurian sepeda motor, kita langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan
dan akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut
adalah Zulkipli Ritonga, tanpa membuang waktu kita langsung mencari keberadaan
pelaku, setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kita ringkus
bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang dicurinya dari kandang
ayam. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna pemeriksaan
lebih lanjut.” Jelas Juliandi SH (Suwarno)