Rehap Puskesmas Saribudolok Berpagu 100 Juta Dinilai Pemborosan Anggaran




MenaraToday.Com – Simalungun :

Suatu kewajiban masyarakat untuk menjaga fungsi bangunan dari pemerintah, namun hendaknya jangan dalam melakukan rehabilitas bangun, hendaknya pemerintah jangan kebablasan melakukan pemborosan anggaran semata.

Seperti halnya rehabilitasi bangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesman) Saribudolok Kecamatan silimakuta Kabupaten Simalungun yang baru saja selesai dibangun dan masih seumur jagur telah kembali direhab dengan menelan anggaran sebesar Rp. 100 juta

Menurut keterangan salah satu pengamat bangunan pemerintah, Lisbon Siahaan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah menyalahi aturan dan pantas di curigai bahwa bangunan tersebut tidak berkualitas dan tidak sesuai dalam perencanaan anggaran.

"Sebenarnya bangunan tersebut barus siap dikerjakan sekitar 2,5 tahun dan itu masih seumur jagungnya. Itu adalah masih pemeliharaan/perawatan bangunan, bukan rehabilitasi dan masih pemeliharaan dinas terkait/UPT Puskesmas, bukan rekanan. Jadi kegiatan itu sudah bisa di periksa oleh Tipikor, karena ada indikasi penyimpangan" jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Arnol saragih sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan mengatakan, rehab tersebut karena adanya permohonan saat P-APBD jadi harus dijadikan kegiatan rehabilitasi dan itu kegiatan pengganti plafon bangunan karena bocor di dibagian dalam bangunan yang direhab bang" dalihnya.

Diharapkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk dapat memanggil Arnol saragih dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga tidak terjadi tumpah tindih pada anggaran pemeliharaan pada UPT terkait dan tidak terjadi penyimpangan/tindakan korupsi.(R1/red)

Lebih baru Lebih lama