MenaraToday.Com
– Simalungun :
Suatu kewajiban masyarakat
untuk menjaga fungsi bangunan dari pemerintah, namun hendaknya jangan dalam
melakukan rehabilitas bangun, hendaknya pemerintah jangan kebablasan melakukan
pemborosan anggaran semata.
Seperti halnya rehabilitasi
bangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesman) Saribudolok Kecamatan
silimakuta Kabupaten Simalungun yang baru saja selesai dibangun dan masih seumur
jagur telah kembali direhab dengan menelan anggaran sebesar Rp. 100 juta
Menurut keterangan salah
satu pengamat bangunan pemerintah, Lisbon Siahaan menyebutkan bahwa kegiatan
tersebut telah menyalahi aturan dan pantas di curigai bahwa bangunan tersebut
tidak berkualitas dan tidak sesuai dalam perencanaan anggaran.
"Sebenarnya bangunan tersebut
barus siap dikerjakan sekitar 2,5 tahun dan itu masih seumur jagungnya. Itu
adalah masih pemeliharaan/perawatan bangunan, bukan rehabilitasi dan masih
pemeliharaan dinas terkait/UPT Puskesmas, bukan rekanan. Jadi kegiatan itu
sudah bisa di periksa oleh Tipikor, karena ada indikasi penyimpangan"
jelasnya.
Sementara itu saat
dikonfirmasi Arnol saragih sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan
mengatakan, rehab tersebut karena adanya permohonan saat P-APBD jadi harus dijadikan
kegiatan rehabilitasi dan itu kegiatan pengganti plafon bangunan karena bocor
di dibagian dalam bangunan yang direhab bang" dalihnya.
Diharapkan kepada pihak
aparat penegak hukum (APH) untuk dapat memanggil Arnol saragih dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga tidak terjadi tumpah tindih pada
anggaran pemeliharaan pada UPT terkait dan tidak terjadi penyimpangan/tindakan
korupsi.(R1/red)