MenaraToday.Com - Pelalawan :
Menindak lanjuti laporan dari pihak Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan pada tanggal 30 Juli 2019 kekantor Satpol PP & Damkar perihal permohonan bantuan penyelesaian penertiban bangunan liar (DMJ).
Setelah tidak adanya tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat bersama oleh pihak kelurahan akhirnya bangunan tembok permanen sepanjang sembilan meter dengan ketinggian satu meter dengan warung dagangan yang berada disebelanya akhirnya dibongkar paksa oleh personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan dan didampingi oleh pihak Kecamatan serta pihak dari Kelurahan Sorek Pangkalan Kuras.
Kepada awak Menaratoday,pihak Satpol PP dan Damkar sudah dua kali melakukan survei dan dua kali pula melakukan mediasi agar hal ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,namun kenyataanya tidak juga ditemukan penyelesaiannya dan pihak Satpol PP & Damkar kembali memberikan warning kepada pemilik bangunan tembok 2 X 24 jam agar dapat membongkar sendiri bangunan tersebut.
"Karena tidak digubris surat yang dilayangkan tersebut maka hari ini Jumat (8/11/19) personil Satpol PP dan Damkar terpaksa melakukan eksekusi dengan cara membongkar paksa bangunan tembok dan warung tersebut.
Kasatpol PP & Damkar H. Abu Bakar FE.S.Sos.M.Ap melalui Kabid Ops Transtibum Sofyan SH.MH dan Kabid Peraturan Perundang undangan Amperadi S.Sos.M.Si menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti surat yang dilayangkan oleh pihak Kecamatan Pangkalan Kuras agar Satpol PP dan Damkar menyelesaikan persoalan bangunan liar yang berada di DMJ yang sudah mengganggu arus lalu lintas. (Arman).