MenaraToday.Com
– Simalungun :
22 Anggota DPRD Simalungun diduga
belum mengembalikan temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2018. Adapun
temuan BPK tersebut adalah kelebihan pembayaran biaya reses dan tunjangan
lainnya.
Sekretaris Dewan DPRD
Simalungun, Sahat MI Simangunsong saat dikonfirmasi MenaraToday.Com, Senin
(16/12/2019) diruang kerjanya membenarkan adanya temuan BPK di Tahun Anggaran
2018 yang lalu, namun saat dipertanyakan siapa saja anggota DPRD yang belum
mengembalikan temuan tersebut, Sekwan sungkan menyebutkan nama-nama anggota
DPRD Simalungun tersebut. Bahkan Sekwan menyampaikan ke awak media, BPK masih
memberikan pengampunan atau tengang waktu agar
DPRD Simalungun mengembalikan Temuan tersebut,
“Sebagian sudah mencicil,
saya selaku Sekretaris Dewan selalu berkordinasi dengan inspektorat kabupaten
Simalungun demikian juga tentang pengembalian, Minggu ini juga ada angota Dewan
yang mau mencicil, "ungkapnya
Sementara itu LSM Pemantau
Pengguna Keuangan Negara (P2KN) Lambok Tampubolon saat dikonfirmasi di kerdiamannya
Jalan Lapangan Bola Atas Pematang Siantar terkait adanya temuan BPK di DPRD
Tersebut menyatakan hendaknya para anggota Dewan di Kabupaten Simalungun yang
menggunakan anggaran dan menjadi temuan BPK agar secepatnya di kembalikan
kepada negara (RG)