MenaraToday - Aceh Timur :
Wakil Bupati Aceh
Timur, Syahrul bin Syama'un dilaporkan ke pihak kepolisian daerah (Polda) Aceh
atas dugaan melakukan kekerasan fisik kepada seorang perawat yang bertugas di
rumah sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peurelak, Aceh Timur.
Korban pemukulan bernama Ns.Fani Adi Riska tiba di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Aceh didampingi kuasa hukum, Chandra Septia dan Ketua DPW PPNI Abdul Rahman. Laporan tersebut di terima pihak Polda Aceh dengan nomor LP/271/XII/Yan 2.3/2019/SPKT, Senin (16/12/2019).
Korban pemukulan bernama Ns.Fani Adi Riska tiba di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Aceh didampingi kuasa hukum, Chandra Septia dan Ketua DPW PPNI Abdul Rahman. Laporan tersebut di terima pihak Polda Aceh dengan nomor LP/271/XII/Yan 2.3/2019/SPKT, Senin (16/12/2019).
"Hari ini kami melaporkan atas dugaan
tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Timur pada awal
Desember 2019," kata Kuasa Hukum pelapor, Chandra Septia. Ia menyebutkan
kejadian itu berawal saat kedatangan seorang pasien di Instalasi Gawat Darurat
(IGD yakni terlapor yang saat itu mengalami sesak. "Melihat ada pasien
VVIP, pelapor (korban) mencari oksigen dan membawa masuk ke ruang perawatan
untuk memberikan bantuan media ke pasien," ujarnya.
Kronologi Insiden
kekerasan yang menimpa perawat RS yaitu korban sebagai (pelapor) terjadi pada
saat sedang memasang pengaman oksigen,kata Chandra, terlapor menendang perut
korban hingga tersungkur bersama tabung oksigen yang dibawanya. "Terlapor
mencoba menendang lagi, namun sempat dicegah oleh pasien yang berada di ruang
itu. Terlapor juga mengeluarkan kata-kata kasar," katanya.
Ia juga menyebutkan atas kejadian itu,
terlapor mengalami sakit di bagian perut dan merasa shock. "Korban
mengalami sakit di bagian perutnya,"sebutnya. Sementara ketua DPW
Persatuan Perawat Nasional Indonesia( PPNI ) Aceh, Abdurrahman menyebutkan
pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada anggota perawat dibawah naungan
PPNI "Kita terus mendampingi korban,kita harap ada agar bisa di proses
hukum yang berlaku," ungkapnya. (Muzakir).