MenaraToday.com – Medan :
Dua Pimpinan Lembaga
Pengamat Anti Korupsi Sumatera Utara yang tergabung dalam Forum Diskusi
Mahasiswa (FORDISMA-SU) dan Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan
(LGMPP) Sumatera Utara mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melaporkan
dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR)
Simalungun TA. 2018 pada Proyek Pengerjaan Peningkatan Jalan Simalungun Jurusan
Pematang Bandar - Simpang Pajak Nagori kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun,
Selasa (17/12/2019). Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Benny Saragih Kadis
PUPR, Hotbinson Damanik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CV. Mitha
Sarana Niaga.
Laporan pengaduan
disampaikan langsung oleh Ketua FORDISMASU Awaluddin Nasution, ketua LGMPPSU M.
Pijay Sitorus dan langsung diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut
Sumanggar Siagian.
Dalam keterangan pers,
Awaluddin menjelaskan Proyek yang berpagukan Rp 30 Milyar tersebut diduga
merugikan Negara Rp 2,1 Milyar sesuai dengan bukti administratif dan hitungan di
lapangan.
“Atas temuan dugaan tindak
pidana korupsi dan Mark Up yang merugikan Negara tersebut, kami menyampaikan
laporan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memanggil dan
memeriksa Benny Saragih dkk". jelas Awal
Hal senada juga disampaikan
Pijai Sitorus, dimana berdasarkan temuan dan bukti administrarif yang dimiliki
bahwa Benny Saragih dan Hotbinson Damanik diduga melakukan tindak pidana
korupsi yang sistemis.
“Ini jelas mengkangkangi
konstitusi yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi” ujar Pijai.
Kasipenkum Kejati Sumut
Sumanggar Siagian mengatakan terimakasih atas partisipasi aktif kawan-kawan
dari kelompok mahasiswa dan masyarakat menyampaikan laporan sekaligus informasi
ini.
“Kita panggil secepatnya
yang bersangkutan dan akan Kita proses laporan ini”, terang Sumanggar
Pengurus Forum Diskusi
Mahasiswa dan Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) Sumut terus
mengawal kasus ini dengan harapan Benny Saragih secepatnya diperiksa oleh
Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tutup Pijay
Mengakhiri keterangan pers dengan awak media.(R1/red)