MenaraToday.com-Aceh Timur:
Pemerintahan Kabupaten Aceh
Timur telah menambah dua Kemukiman baru, kedua Kemukiman yang baru terletak di
dua kecamatan yakni Kecamatan Banda Alam dan Kecamatan Sungai Raya yakni
Kemukiman Kuta Dayah Kecamatan Banda Alam dan Kemukiman Seunebok Raja Kecamatan
Sungai Raya yang diresmikan pada Tanggal 17 dan 18 Desember 2019 oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Syahrizal
Fauzi, S.STP, M.AP dan Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Pemerintahan, Hukum
dan Politik, Drs. M. Yasin.
Atas prakarsa
masyarakat Kecamatan Banda Alam dan
masyarakat Kecamatan Sungai Raya dengan memperhatikan asal usul dan persyaratan
yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat, potensi ekonomi
dan sumber daya alam, letak wilayah, sarana dan prasarana dan pertimbangan lainnya,
atas dasar tersebut kami mengusulkan kepada bupati untuk membentuk mukim
definitif Kuta Dayah yang sebentar lagi akan di resmikan ini adalah dalam
rangka untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan mukim dan pelayanan
kepada masyarakat secara guna dan berhasil guna sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Hal tersebut dikatakan oleh
Camat banda Alam yang diwakili oleh Koordinator Mukim Se Aceh Timur, Tgk.
Zulkarnaini untuk Kecamatan Banda Alam dan Camat Sungai Raya, Murdhani, S.STP,
M.Si ketika berlangsung acara peresmian mukim masing-masing Kecamatan.
Namun Tgk. Zulkarnaini
mengingatkan agar tugas dan peran para Imum Mukim agar diperhatikan dan
dilibatkan dalam berbagai kegiatan di Gampong, sebab sejauh ini para Imum Mukim
sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan di dalam
Gampong-Gampong yang berada di dalam wilayah wewenang para Mukim dengan kata
lain “cap na tapi hana teumpat meucap”selorohnya.
Oleh karena itu ia berharap
agar para Imum Mukim benar-benar dapat berfungsi sebagaimana tugasnya.
Asisten I Bidang
Pemerintahan, Syahrizal Fauzi, S.STP, M.AP dalam sambutannya mengatakan
pembentukan mukim dimaksudkan untuk meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan
Mukim dan pelayanan kepada masyarakat secara guna dan berhasil guna sesuai
dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Perlu kita ketahui bersama,
bahwa Mukim mempunyai peranan yang sangat penting dalam perjuangan Revolusi
Kemerdekaan Republik Indonesia di Aceh dan merupakan cerminan dari nilai-nilai
keistimewaan dan kekhususan di Aceh yang
diakui dan dihormati secara konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Mukim merupakan kesatuan
masyarakat hukum dibawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong
yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh seorang Imeum Mukim
dan berkedudukan serta bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Perlu saya ingatkan peran
Mukim dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain menjaga kehidupan dan kerukunan antar umat beragama, meningkatkan kualitas
pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat, menjaga, melestarikan, memelihara dan
menghidupkan adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak
bertentangan dengan syari’at islam.
Selain itu juga turut menjaga ketentraman dan kehidupan dalam kehidupan
masyarakat. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut imeum mukim wajib bersikap
dan bertindak adil, demokratis, terbuka, tegas, arif dan bijaksana.
Selain itu, peran Mukim
dalam pembangunan di Aceh sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk membangun
yang dimulai dari Gampong sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2019 tentang Desa, hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Pemerintah Aceh untuk dapat
mensinerjikan peran mukim sebagai bagian dari kearifan lokal di Aceh dengan
format pembangunan kekinian, apalagi
Undang-Undang Desa memberikan ketentuan khusus bagi Pemerintah Aceh untuk
merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pemerintahan Aceh, hal yang sama juga dikaatakan oleh Drs. M. Yasin selaku Staf
Ahli Bupati Aceh Timur ketika meresmikan Kemukiman Seunebok Raja kecamatan
Sungai raya.
Sementara itu jumlah Imum
Mukim di Kabupaten Aceh Timur sejauh ini berjumlah 66 Kemukiman dengan 513
Gampong, hal itu dikatakan oleh Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Drs.
Faisal, M.AP melalui Kasubag Pemerintahan Mukim dan Gampong, Rudi Alfian,
S.Sos.I disela-sela kegiatan peresmian Mukim. Untuk dua kemukiman yang Baru
dibentuk ini yakni Kemukiman Kuta Dayah Kecamatan Banda Alam membawahi enam Gampong Yakni
Gampong Seunebok Benteng, Gampong Seunebok Bayu, Gampong Seunebok Kandang,
Gampong Blang Rambong, Gampong Ulee Jalan dan Gampong Jambo Reuhat. Sementara untuk
Kemukiman Seunebok Raja membawahi tujuh Gampong yakni gampong Paya Keutapang,
Gampong Gajah Mentah, Seunebok Pasee, Gampong Seunebok Aceh, Gampong Alur Itam
dan Gampong Sungai Simpang.
Hadir dalam acara peresmian
Kemukiman ini antara lain para unsur Forkopincam, Anggota DPRK Wilayah
setempat, tokoh masyarakat, tokoh Agama,Para Geuchik,Tokoh pemuda dan
masyarakat.(Muzakir)