Kepolisian dari Unit V Krimsus
Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah pabrik handphone rakitan berbagai
jenis yang bernilai 12 Milyar di daerah Penjaringan, Jakarta Utara dan
meringkus Nicky Gunawan yang merupakan pemilik pabrik rakitan Hanphone
tersebut.
Kapolres
Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto melalui Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol
Wirdhanto Hadicaksono ketika di konfirmasi sejumlah awak media, Selasa
(3/12/2019) menyebutkan pabrik perakitan Hanphone illegal tersebut berada di
sebuah Ruko Toho Block N 23-30 Kelurahan Kamal, Penjaringan.
“Pengungkapan pabrik HP illegal
ini berasal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas di ruko tersebut
yang telah beroperasi sejak akhir tahun 2017. Berdasarkan informasi tersebut
kita melakukan penyeldikan dan setelah mendapatkan informasi akurat bahwa ruko
tersebut tidak memiliki izin dokumen wajib perusahaan distributor atau produsen
alat komunikasi (Pastel), kita langsung melakukan penggerbekan. Saat digerebek ada
sekitar 29 karyawan pabrik sedang merakit handphone dan terdapat 3 pekerja yang
masih di bawah umur yakni SA (15) MNI (16) dan HN (14)” terang Wirdhanto
Hadicaksono.
Lebih lanjut Wirdhanto
menjelaskan menurut keterangan pelaku, bahan baku untuk merakit HP tersebut
terdapat dari China dan dirakit di Indonesia tanpa memiliki izin dari Postel,
selain itu juga mereka mengimpor HP dari cina yang masih belum berbahasa
Indonesia.
“Dalam kasus ini kita menemukan
sekitar 16 ribu HP rakitan yang bernilai sebesar Rp. 12 Milyar” paparnya
(Nunk/rls)