Polisi Gerebek Pabrik HP Rakitan Illegal Bernilai Rp. 12 Milyar



 MenaraToday.Com – Jakarta :
Kepolisian dari Unit V Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah pabrik handphone rakitan berbagai jenis yang bernilai 12 Milyar di daerah Penjaringan, Jakarta Utara dan meringkus Nicky Gunawan yang merupakan pemilik pabrik rakitan Hanphone tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto melalui Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono ketika di konfirmasi sejumlah awak media, Selasa (3/12/2019) menyebutkan pabrik perakitan Hanphone illegal tersebut berada di sebuah Ruko Toho Block N 23-30 Kelurahan Kamal, Penjaringan.
“Pengungkapan pabrik HP illegal ini berasal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas di ruko tersebut yang telah beroperasi sejak akhir tahun 2017. Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyeldikan dan setelah mendapatkan informasi akurat bahwa ruko tersebut tidak memiliki izin dokumen wajib perusahaan distributor atau produsen alat komunikasi (Pastel), kita langsung melakukan penggerbekan. Saat digerebek ada sekitar 29 karyawan pabrik sedang merakit handphone dan terdapat 3 pekerja yang masih di bawah umur yakni SA (15) MNI (16) dan HN (14)” terang Wirdhanto Hadicaksono.
Lebih lanjut Wirdhanto menjelaskan menurut keterangan pelaku, bahan baku untuk merakit HP tersebut terdapat dari China dan dirakit di Indonesia tanpa memiliki izin dari Postel, selain itu juga mereka mengimpor HP dari cina yang masih belum berbahasa Indonesia.
“Dalam kasus ini kita menemukan sekitar 16 ribu HP rakitan yang bernilai sebesar Rp. 12 Milyar” paparnya (Nunk/rls)

Lebih baru Lebih lama