Selama Tahun 2019, Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai - Asahan Deportasi 4 WNA Dan Proses 165 TKI Illegal

Seorang warga Asahan Di Tuntut Karena Beri Perlindungan Kepada Istri. 



MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Penegakan Hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan selama tahun 2019 sebanyak 4 yang terdiri dari 2 Warga Negara Bangladesh dan masing- masing 1 orang Warga Negara Malaysia dan Nepal dan mereka ini dideportasi ke negara asalnya.


Hal ini disampaikan oleh Huntal H Hutauruk selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan kepada sejumlah wartawan, dalam paparan akhir tahun  Penegakan Hukum Ke Imigrasi selama kurun waktu 2019 .

Lebih lanjut Huntal menjelaskan  Ke empat warga negara Asing tersebut yakni Jakir Hosain dan Farok ( WN Bangladesh) , Golam Sagar ( WN Nepal) dan Nuramira Binti Shaari ( WN Malaysia).

Sementara dalam Kasus Pro Justisia   Pihaknya juga telah melakukan penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan ( Tipiring) sesuai dengan  Pasal 124 ( B) UU RI No 6 Tahun 2019 Tentang KeImigrasian dengan tersangka Surya Darma warga Desa Bagan Asahan , Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang telah menjalani Persidangan di PN Tanjungbalai  pada  ( 24/10/2019 ) dengan Vonis Penjara 3 bulan , masa percobaan 6 bulan karena sebagai sponsor dan memberi pemondokan kepada WN Malaysia yang juga merupakan istrinya sehinga Overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

Selain itu Penanganan TKI Ilegal yang merupakan limpahan dari Instansi Penegak Hukum yakni sebanyak 7 kali dengan jumlah 165 orang , diantaranya 3 kali limpahan dari Lanal Tanjungbalai Asahan dan 4 kali dari limpahan Satpolair Polres Asahan.

Limpahan TKI Ilegal dari Lanal Tanjungbalai Asahan sebanyak 105 orang yakni pada tanggal 8 Agustus sebanyak 66 orang, tanggal 8 September sebanyak 20 orang dan pada tanggal 27 November 19 orang.

Untuk Limpahan dari Satpolair Polres Tanjungbalai sebanyak 60 orang diantaranya pada 31 Januari sebanyak 2 orang, pada tanggal 25 Juli sebanyak 42 orang, pada tanggal 26 Juli sebanyak 9 orang dan pada tanggal 4 Oktober sebanyak 7 orang.

Terhadap mereka ini kata Huntal dilakukan Pemeriksaan dokumen dan pendataan identitas, selanjutnya diberi Bimbingan dan pengarahan agar tidak menggunakan jalur tikus atau Non Prosedural untuk memasuki Indonesia.selain itu mereka ini masuk dalam daftar cekal, tegas Huntal.

" Para TKI ilegal ini kita pulangkan ke kampung halaman mereka setelah selesai kita data " sebutnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga pada 25 Juli 2019 , berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam tas ransel oleh 2 orang TKI Ilegal ini dan kemudian pihaknya menyerahkan temuan ini ke Pihak Polres Tanjungbalai untuk proses lanjut. (G4N1)
Lebih baru Lebih lama