Jual Beli Ganja Warga Bintuju Berujung Di Jeruji Besi


MenaraToday.Com - Tapsel :

Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil meringkus  IMP (29) dan ANL (30) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol I jenis ganja di Kelurahan Hutatonga, Kecamatan  Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Senin (17/2/2020 )

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Iptu Alpian Sitepu saat di hubungi melalui pesan WhatsAppnya

"Benar kita mengamankan IMP dan ANL keduanya merupakan warga Kelurahan Bintuju bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1  bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 900 Gra, 1 bungkus yang diduga berisikan ganja yang terpotong sebahagian ganja dibalut dengan lakban warna coklat seberat 50 Gram, 1 unit handphone merk nokia warna biru, Uang tunai sebesar 100.000 Rupiah dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hijau hitam dengan nomor Polisi BB 2193 HN," terang Kasat 

Menurut Kasat kedua tersangka diringkus berawal  dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya yang mengatakan  tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja di tempat tersebut

" Setelah kita menerima info tersebut kemudian personil langsung berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan sesampainya di TKP terlihat dua orang yang mencurigakan mengenderai sepeda motor dari arah Kota Padangsidimpuan kemudian kita lakukan penyetopan ( sesuai target ) dan langsung mengamankan kedua tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dimana dijok depan bawah stang sepeda motor ditemukan barang bukti tersebut. Dan sesuai keterangan kedua tersangka bahwa ganja tersebut mereka peroleh dari seseorang dengan inisial  R (DPO) dengan harga Rp.  1.200.000 untuk dijual kepada seseorang yang telah memesannya terlebih dahulu dengan harga Rp.  1.300.000 dan kedua tersangka memperoleh keuntungan Rp. 100.000" ujar Kasat

Kasat juga menyebutkan  kedua tersangka bersama barang bukti  dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ucok siregar)
Lebih baru Lebih lama