Pemko Tebingtinggi, Pemkab Simalungun dan Asahan Ikuti Sosialisasi Sosialisasikan Sistem Informasi Pemerintah Desa.


MenaraToday.Com - Pematang Siantar :

Bappeda Siantar menggelar Sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Permendagri No.  90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah  yang diikuti dari Pemko Tebingtinggi, Pemkab Simalungun dan Asahan.

Pelaksanaan sosialisasi ini langsung dibuka oleh Walikota Pematangsiantar,  H.  Hefriansyah SE,  MM di Ruang Serbaguna Bappeda,  Rabu (26/2/2020) 

Dalam sambutannya Walikota Pematangsiantar mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi Pemko Pematangsiantar, yaitu dalam rangka menyediakan informasi pemerintah daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Dengan demikian, sistem informasi pemerintahan daerah diharapkan mampu menyediakan data-data pembangunan yang lengkap, yang dilandaskan pada data dan informasi yang akurat. Sistem informasi pemerintahan daerah juga diharapkan dapat menghubungkan data perencanaan dan data penganggaran, sehingga perencanaan pembangunan tepat sasaran.

"Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu," terangnya.

Dilanjutkan Hefriansyah, tujuan utama proses perencanaan melalui sistem informasi pemerintahan daerah adalah menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi berbasis elektronik, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien.

Kemudian, mereduksi variasi klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur program dan kegiatan pemerintah daerah sehingga penyelarasan pembangunan antar pusat dan daerah dapat tercapai.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan pada penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pematangsiantar tahun 2021," katanya.

Sementara Plt Kepala Bappeda Pematangsiantar M Hamam Sholeh dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah menyosialisasikan Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah serta Menyajikan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta Keuangan Daerah, dan memberikan panduan dalam melaksanakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Masih kata Hamam Sholeh, kegiatan ini diikuti para Staf Ahli Walikota Pematangsiantar, para Asisten Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Perusahaan Daerah, serta Plt Kabag se-Kota Pematangsiantar. Juga, Kepala Bappeda Pemkab Simalungun, Kepala Bappeda dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Tebingtinggi, dan Kepala Bappeda Pemkab Asahan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 26-27 Februari 2020, dengan narasumber Fernando Siagian (Kasi Wilayah Satu Direktorat Jenderal Perencanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri RI) dan Erwin Hari Praseno (Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri RI). (Try/Red)
Lebih baru Lebih lama