MenaraToday.Com - Batu Bara :
Kepolisian Sektor Indrapura bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Batu Bara, dan pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam menggelar Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Pegawai Galian C. Kegiatan itu digelar di Halaman Mapolsek Indrapura, pada hari Rabu ( 26/2/2020 ) sekitar jam 11.00 wib.
Dalam Rekontruksi tersebut petugas menghadirkan empat orang pelaku yakni Markus Situmorang, Guston Gultom, Pulo Pranata Sihombing, dan Japitar Gultom.
Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya, S.Ik, SH menjelaskan rekonstruksi yang digelar dengan 20 adegan adalah pembunuhan berencana. Pada adegan ke 15 korban digorok pelaku dengan menimpa tubuh korban. Pada adegan 16 pelaku kembali menggorok leher korban.
"Rekontruksi kasus pembunuhan ini para pelaku memperagakan bagaimana 20 adegan kejadian di lapangan (TKP).
Rekonstruksi ini juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menjelaskan kepada pihak keluarga," ujarnya.
AKP Mitha juga mengatakan dalam rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Darwin Sitorus ini berjalan aman dan tertib walau sedikit ada para keluarga korban yang histeris dan mengecam perlakuan tersangka.
"Itu lumrah dan maklum saja bagi para keluarga. Jadi untuk pelaku utama dikenakan hukuman pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati," jelas Kapolsek Indrapura.
Telah diberitakan sebelumnya Darwin Sitorus (41) yang merupakan pengawas galian C pasir, warga Dusun VIII, Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Tewas bersimbah darah setelah terlibat pertengkaran dengan Markus Situmorang (30) warga Dusun V, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Darwin Sitorus meregang nyawa dengan luka gorokan dileher. Pembunuhan sadis itu terjadi di Kantin milik Henny Br Sitohang, di Dusun Cinta Maju, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada hari Senin (03/02/2020), sekitar jam 00.30 wib.
Ceritanya berawal saat Markus Situmorang (tersangka) datang ke TKP dan bertanya kepada saksi yang sedang jaga malam di TKP tersebut.
"Dimana Darwin Sitorus??, tadi disiramnya tuak aku,"ujarnya.
Kemudian datanglah Darwin Sitorus (korban) dan berjumpa dengan pelaku, sehingga saling adu mulut terjadi, tiba - tiba datang salah satu rekan pelaku dan langsung mengatakan kepada pelaku agar langsung memukul korban.
"Pukul - pukul, kalau tidak kau pukul ku pukul kau,"ujarnya.
Tanpa pikir panjang akhirnya Markus Situmorang dan kawan-kawannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau.
Melihat kejadian itu saksi langsung melarikan diri untuk memberitahukan perihal tersebut kepada Henni Br Sitohang (Istri korban), kemudian menghubungi Personil Polsek Indrapura.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Jimmy Sitorus beserta 6 orang personil Polsek Indrapura bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung mendatangi TKP dan melihat korban sudah terlentang berlumuran darah dan sudah tidak bernyawa lagi. Guna penyidikan lebih lanjut kemudian korban dibawa ke RSUD Batu Bara untuk dilakukan Visum Et Vertum.
Dari kejadian itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah sarung parang warna hitam yang terbuat dari kain, 1 buah sarung parang yang terbuat dari besi, sepasang sepatu warna putih, 1 buah martil besar, 1 buah sarung pisau yang terbuat dari kayu, 1(satu) bilah parang besi, 2 (dua) buah gelas kaca bening, 1 (satu) buah cangkir warna biru, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk X-Mild, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sempurna, 1(satu) buah jam tangan merek skmei, dan 1 (satu) buah KTA IPK an. Darwin Sitorus. (Dwi)