MenaraToday.Com - Labura :
Unit reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang laki-laki berinisial RSP alias Rial (19) warga Lingkungan I Wonosari Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, Selasa (18/2/2020) sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Syahrial Sirait didampingi Kanit Reskrim Y Hendrawan Gultom menerangkan tersangka RSP alias Rial diringkus polisi karena melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari korban Siti sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/10/1/2020/SU/ RES, LBH / SEK KL HULU tentang tindak pidana pencurian pada tanggal 20 januari 2020 dan Pdt Thomson Sianipar (43) laporan polisi Nomor LP/1/11/2019/ SU/ RES, LBH / SEK KL HULU tentang tindak pidana pencurian tanggal 31 Januari 2020 dengan kerugian masing-masing sebesar Rp,7,800,000 dan Rp. 3,100,000" ujarnya
Lebih lanjut Y. Gultom menambahkan mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan pencarian terhadap tersangka dan akhirnya pelaku pembongkar rumah warga dan rumah ibadah ini berhasil diringkus berkat informasi korban yang menyebutkam tersangka sedang berada di rimah orang tuanya.
"Mendapatkan informasi berharga tersebut kita langsung meringkus tersangka dan saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga personil memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanan. Kemudian tersangka beserta barang bukti berupa 1 unut laptop merk lennovo warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna gold dan 1 buah HP warna hitam di amankan ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut" ujar Gultom (Ngatimin)

