MenaraToday.Com - Dumai :
Team gabungan BNN RI, Bea Cukai, Polsek Rupat dan Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dan 60 ribu butir ekstasi di Jalan Gatot Subeoto Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai tepatnya di depan Alfa Mart Bukit Timah, Kota Dumai, Senin (17/2/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
"Kita nggak tahu bang, tiba-tiba petugas BNN Pusat dan Polisi meringkus pelaku pembawa sabu yang katanya sebesar 10 Kg serta pil ekstasi." ujar warga sekitar sembari menyebutkan penangkapan tersebut berlangsung dengan cepat dan informasi tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai.
Sementara itu pihak BNN belum dapat dimintai keterangannya. (R1)

