Seorang perempuan bernama Suprapti (42), warga Desa Permanu, RT 05 RW 02, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Malang.
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial A (57), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji. Dugaan perbuatan cabul itu diduga dialami anak pelapor yang masih berusia 7 tahun.
Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/476/XII/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Desember 2025. Selanjutnya, pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2958/XII/2025/Reskrim tertanggal 23 Desember 2025.
Suprapti menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah ia menerima pesan WhatsApp dari anaknya pada Kamis (18/12/2025). Dalam pesan tersebut, korban mengaku tidak ingin lagi mengikuti kegiatan mengaji karena merasa takut.
“Anak saya melalui pesan WhatsApp mengatakan mulutnya diciumi oleh terlapor. Sejak itu anak saya ketakutan dan tidak mau mengaji lagi,” ujar Suprapti kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Atas pengakuan tersebut, Suprapti mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan. Menurut pengakuannya, terlapor mengakui perbuatan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.
“Saya mendatangi rumahnya untuk menanyakan kebenarannya. Yang bersangkutan mengakui dan meminta maaf. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu dan berharap kasus ini diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, Suprapti didampingi perangkat desa setempat serta anggota keluarganya mendatangi Polres Malang untuk membuat laporan resmi.
Perangkat desa setempat, Supri, membenarkan bahwa dirinya turut mengantar pelapor ke Polres Malang.
“Saya hanya mengantar pelapor bersama keluarga. Informasinya, akan ada pemanggilan lanjutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Iptu Transtoto Argo Kuncoro, S.H., saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kami akan cek terlebih dahulu dan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan ke tahap penyidikan. Mohon waktu,” kata Transtoto.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Pihak terlapor hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi, dan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (Bonong)
