MenaraToday.Com - Surabaya:
Hari itu, Rabu (18/3/2028) yang lalu sekira pukul 00.30 Wib di sebuah kamar kost di Jalan Gayungan Gank 8 Surabaya merupakan saat yang naas dan malapetaka baginya.
Betapa tidak saat itu, seorang wanita ABG sebut saja Bunga (16) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya Samsul Arifin (38) warga jalan Yos Sudarso Rukun 30 Mangunharjo Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Saat itu Samsul masuk ke dalam kamar kos yang lupa dikunci korban. Melihat anak tirinya ini dalam keadaan tertidur pulas dan setan apa yang merasuki Samsul sehingga dia nekat menurunkan celana panjang dan celana dalam korban dan korban pun langsung di setubuhi pelaku" ujar Kanit UPPA Polrestabes Surabaya,Iptu Harun, Saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020) siang.
Harun menambahkan bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban yang telah menikahi ibu tirinya aejak tahun 2017 yang lalu.
" Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah di dalan penjara. Dan kepada bapak tiri ini kita jerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Angga)