Miliki Shabu, Pria Pengangguran Ini Diangkut Polisi


MenaraToday.Com - Padangsidimpuan :

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan  FV (31)  tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan  Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 00.30 Wib

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan IPTU Maria Marpaung saat dihubungi melalui pesan watsapnya 

"Benar kita telah mengamankan 
FV (31) warga  Jalan  Sudirman, Gang Amal Kampung Salak, Kelurahan  Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 6  bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 1 gram. 1  Unit Handphone merk Samsung warna hitam,"terang Kasat

Menurut Kasat kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang adanya transaksi jual beli Narkotika didaerah tersebut

"Kemudian Personil  langsung turun melakukan Penyelidikan tentang kebenaran info tersebut dan sesampainya di TKP personil langsung mengamankan tersangka FV,  Sewaktu dilakukan penangkapan berhasil kita amankan 6  bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang ditemukan di lantai tangga tempat tersangka sedang duduk dan sesuai keterangan tersangka dihadapan personil, ianya mengakui bahwa barang bukti tersebut  adalah miliknya,  Kemudian tersangka beserta barang bukti  dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,"tutup Kasat (Ucok siregar)
Lebih baru Lebih lama