Menatatoday.com - Padangsidimpuan
HDS alias Leplap, Pria ujur yang seharusnya menjadi contoh pada generasi muda malah ditangkap oleh Pihak Polres Padangsidimpuan karna melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja di
Jalan Serma lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sekitar Pukul 01.30 wib
"Iya kita mengamankan HDS alias Leplap
(50) warga Jalan Sitombol Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 3 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu. 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja.
1 exlampar kertas tiktak, 2 buah sedotan yang dijadikan sebagai sendok, 2 buah plastik klip transaparan kosong, 2 unit Handphone merk Samsung warna hitam, Uang tunai sebesar 200.000, Rupiah," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan tersangka HDS alias Leplap berawal dari hasil pengembangan penangkapan tersangka FV yang sebelumnya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
"Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka FV dihadapan penyidik yang mengatakan bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari HDS, Kemudian personil bergerak dan berhasil mengamankan tersangka HDS alias Leplap yang mana pada saat personil melakukan penangkapan, Personil sempat melihat tersangka Leplap berusaha membuang barang bukti setelah diperiksa ditemukan barang bukti tersebut dan ianya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya tersangka HDS bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,"tutup Kasat
(Ucok Siregar)