Usai Transaksi Narkoba, Kakek Ujur Ini Diangkut Polisi




Menatatoday.com - Padangsidimpuan

HDS alias Leplap,  Pria ujur yang seharusnya  menjadi contoh  pada generasi muda  malah  ditangkap oleh Pihak Polres Padangsidimpuan  karna  melakukan tindak  pidana  penyalahgunaan narkotika  golongan I jenis  Shabu dan Ganja di
Jalan Serma lian Kosong,  Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,  Kota Padangsidimpuan,  sekitar Pukul 01.30 wib


"Iya kita mengamankan HDS alias Leplap
(50) warga  Jalan Sitombol Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 3  bungkus plastik klip transparan  berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu.    1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja.
1 exlampar kertas tiktak, 2 buah sedotan yang dijadikan sebagai sendok,  2 buah plastik klip transaparan kosong,  2 unit Handphone merk Samsung warna hitam,  Uang tunai sebesar 200.000, Rupiah," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung


Menurut Kasat, Kronologi  penangkapan  tersangka HDS alias Leplap berawal dari hasil pengembangan penangkapan tersangka FV yang sebelumnya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan


"Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka  FV dihadapan  penyidik yang  mengatakan bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari HDS, Kemudian personil bergerak dan berhasil mengamankan tersangka HDS alias Leplap yang mana pada saat personil  melakukan penangkapan,  Personil sempat  melihat tersangka  Leplap  berusaha  membuang  barang bukti  setelah diperiksa  ditemukan barang bukti tersebut dan ianya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya tersangka HDS bersama barang bukti  dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,"tutup Kasat
(Ucok Siregar)





Lebih baru Lebih lama