MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :
Aktivitas Galian C atau Pertambangan Tanah Urug yang sudah beroperasi sekitar hampir dua bulan, dan disinyalir "ilegal" bebas beroperasi tanpa ada tindakan dari penegak hukum dan instansi terkait, diduga kegiatan tersebut hanya memiliki Izin Eksplorasi, tanpa mengantongi Izin Operasi Produksi, tetapi pada kenyataannya mereka sudah beroperasi melakukan penambangan dan mengangkut material tanah urug, hal tersebut disinyalir bertentangan dengan hukum dan "mengangkangi" Keputusan Gubernur tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Nomor : 540/14/DIS PM PPTSP/5/X.1a/I/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara pada Tanggal 07 Januari 2020.
Kegiatan yang berada di Dusun 8 Sukarasmi, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, membuat resah masyarakat, sebab truk-truk pengangkut tanah yang tidak menggunakan tenda penutup itu membuat banyaknya debu dijalanan.
Dijelaskan warga, kegiatan pertambangan tersebut sudah mengangkut tanah urug sebanyak hampir Seribu DT (Dump Truk) jumlahnya.
"Udah adalah sebulan lebih, mau hampir jalan dua bulan lah mereka kerja (beroperasi), udah sekitar Delapan Ratus motor (dump truk) yang dikeluarkan" Ucap Pulungan dan Ucok warga setempat.
"Semalam pun mereka kerja, ini hari mereka sudah mengeluarkan sekitar dua puluh motor lah, ada dua Beko dilokasi" Ucap mereka Kepada MenaraToday.Com, Minggu (12/4/2020) Pukul 12:10 Siang ini.
Terkait aktivitas pertambangan tanah urug itu, masyarakat merasa resah dan keberatan, hal tersebut telah dinyatakan oleh Masyarakat dan Pemerintahan Desa Marjanji secara tertulis dengan mengeluarkan surat Keberatan Masyarakat pada Tanggal 5 Maret 2020 lalu, tetapi mereka tidak menghiraukan.
"Kami meminta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara melalui Ditkrimsus untuk melidik dan menindak kegiatan yang diduga "ilegal" tersebut, kami juga meminta kepada Dinas ESDM, Perizinan Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Lingkungan Hidup Sergai untuk segera turun meninjau dan cek lokasi, guna menanggapi keluhan dari masyarakat" Ucap Situmorang Warga Desa Marjanji.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Sipispis Rico Ebtian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai, Panisien Tambunan, Kasi Gakkum Lingkungan Hidup Sergai Mulya Hadi, saat dikonfirmasi via telepon seluler oleh MenaraToday.Com, Minggu (12/4/2020) belum dapat dikonfirmasi, dimungkinkan karena saat ini hari Minggu/Libur. (Irlan.S)