Polres Batu Bara Musnahkan Sabu Bernilai Milyaran Rupiah

Keterangan Gambar : Wakapolres Batu Bara Buang Sabu Yang Telah Di Rebus Ke Sapty Tank (Foto : Dwi) 

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Kepoliaian Resor Batu Bara dan Kejari Batu Bara memusnahkan barang bukti sebesar 7 kg jenis sabu-sabu, di Halaman Mako Polres Batu Bara, pada hari Rabu (15/4/2020), sekitar jam 10.30 wib.


Keterangan Gambar : Penandatanganan Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg (Foto : Dwi) 

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH yang diwakili oleh Wakapolres Batu Bara Kompol Abdul Mutholib, SH, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Hendry D.B Tobing, SH, KBO Satres Narkoba Iptu Yahman, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Mulyadi Sajaen yang diwakili, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Batu Bara AKBP Zainuddin.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasak atau direbus dan kemudian dibuang kedalam safety tank atau got.

Barang bukti sebanyak 5 Kg adalah pengungkapan dan penangkapan dari dua orang tersangka yang terjadi pada hari Kamis 19 Maret 2020 yang lalu, pada pukul 16.00 Wib didepan RM Binaria, tepatnya di Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

Dengan  tersangka Abdul Azis (30) warga Dusun Teungah, Desa Geulanggang Teungoh, Kota Juang, Kabupaten Bireun, Banda Aceh, dan rekannya Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok, Desa Alue Buya, Kecamatan Jangka, Kabupaten Biruen.

Dari 5 kg barang bukti tersebut disisihkan 160 gram, sehingga dimusnakan dengan berat 4769,24 gram.

Terpisah petugas kembali menangkap dua tersangka Bambang Irawan alias Bambang (37) warga Rokan Hilir, Kabupaten Riau dan Sulaiman Sitepu (39) warga Tebing Tinggi, di wilayah Limapuluh dengan barang bukti 2 Kg Narkoba jenis sabu yang disisikan 400 gram, sehingga dimusnahkan seberat 1951,26 kg.

Akibat perbuatannya tersebut, kepada masing-masing tersangka dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. (Dwi)
Lebih baru Lebih lama