Korban Covid-19 di Indonesia Melonjak 17.000, GM Pekat-IB Desak KPU Tunda Pilkada ke 2021

Keterangan Gambar : Ketua GM Pekat IB Sumut,  Kgairul Anhar Harahap,  SH (Foto : Dok) 

MenaraToday.Com - Asahan :

Ketua Pimpinan Wilayah Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT-IB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Khairul Anhar Harahap, SH mendesak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang digelar KPU diundur sampai tahun 2021, ataupun segera hingga pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berakhir.

Khairul menilai sebaran kasus korban Virus Corona yang menghantui Indonesia saat ini semakin hari semakin bertambah dan mengkhawatirkan.

Hal itu dilihat dari update terbaru sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per Sabtu (16/5). dilansir dari akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu (17/5/2020 sore, tercatat ada 529 kasus baru. Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 17.025 orang.

Untuk jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh bertambah sebanyak 108 orang. Total pasien sembuh yakni 3.911 orang. Sedangkan 1.089 pasien positif virus corona dilaporkan meninggal dunia. Jumlah tersebut bertambah 13 dari pengumuman di hari sebelumnya.

Menurut Khairul data tersebut menunjukkan kondisi Indonesia masih mengalami kesulitan dalam menghadapi wabah virus mematikan itu, sehingga tidak sepatutnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menyelenggarakan Pilkada ditengah wabah yang akan diperkirakan tidak usai hingga Desember 2020.

"GM Pekat-IB Sumut, secara tegas mendesak KPU-RI untuk mengundurkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 demi keselamatan warga negara menimbang persoalan bencana nasional pandemi Covid-19 yang hari ini sedang dihadapi. Dari segi anggaran, tingkatan Pemerintah juga dapat total mengalihkan menggunakannya untuk penyelamatan nyawa rakyat,"terang Khairul kepada wartawan saat memberikan keterangan di Cafe Sultan Jalan Imam Bondjol, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Minggu (17/5) malam hari.

Lebih lanjut, Khairul menyebutkan situasi wabah saat ini hal yang tepat agar KPU-RI melakukan pengunduran jadwal pemilu di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jelas dalam aturan itu bahwa Pilkada 2020 adalah pilkada terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024, sehingga Kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan diganti oleh pelaksana tugas pilihan Kementerian Dalam Negeri, juga dalam wabah mematikan ini negara harus mengedepankan asas Salus populi suprema lex esto yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,"tegas Khairul.

Kemudian Khairul mengatakan seluruh pelaksanaan pilkada akan digelar pada 2024, bersamaan dengan pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan Anggota DPD RI, dan pemilihan Anggota DPRD.

"Jika Pilkada diundur 2021. Maka secara sistematis pemilu mencakup pilpres, DPR, DPD tahun 2024, sedangkan pemilu daerah, pilkada dan DPRD tahun 2026,"terangnya

Dan diketahui sebelumnya KPU RI, DPR RI, dan Kemendagri bersepakat mengundur Pilkada Serentak 2020 karena pandemi Virus Corona. Tanggal 9 Desember 2020 dipilih menjadi Hari-H pencoblosan. 

Di antara Pasal 2O1 dan Pasal 2O2 pada PP Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2020 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2OlA yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 201A, (1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. (Nunk) 
Lebih baru Lebih lama