Bangunan JR Saragih Kangkangi Perda Hefriansyah Noor



Menaratoday.com, Pematang Siantar:

Bangunan Universitas dan Rumah Sakit Efarina yang menurut warga sekitar milik JR Saragih Bupati Simalungun di Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar dinilai menabrak Peraturan Daerah RTRW Nomor 1 Tahun 2013.

Bangunan tersebut berdiri dilahan Pertanian Kota Pematang Siantar sesuai Perda RTRW yang masih digunakan saat ini dimasa kepemimpinan Hefriansyah Noor sebagai Wali Kota.

Namun banyak menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat terkait kebebasan kegiatan pembangunan gedung besar dan kegiatan komersial di Kota Pematang Siantar saat ini. Dan terkesan Hefriansyah Noor bungkam tanpa melakukan tindakan tegas untuk menciptakan pencapaian Kota aman, damai dan sejahtera.

Pembangunan gedung Universitas dan Rumasakit Efarina tersebut mengundang banyak perhatian dari masyarakat, seperti yang disampaikan Ahmad Alfani warga kota Pematang Siantar.

"Ini sangat disayangkan tindakan dari Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor yang terkesan membiarkan aktivitas pembangunan dengan sembarangan dan tidak menegak aturannya sendiri yang saat ini masih digunakan Perda Nomor 1 Tahun 2013. Dan disini juga bangunan Universitas yang disebut-sebut milik salah satu kepala daerah tetangga sudah sangat mengucilkan Kota Pematang Siantar bila tidak mengikuti sesuai aturan Perda" Ujar Ahmad Alfani.

Dan selain bangunan gedung Universitas dan Rumah Sakit Efarina diduga tidak sesuai Perda RTRW Kota Pematang Siantar, Kegiatan pembuangan tersebut juga belum mengantongi beberapa izin dari Dinas yang terkait pada kegiatan, seperti Izin Alih Fungsi Lahan dari Dinas Pertanian, Izin Lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup, Izin Utilitas. (R1/red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama