Keterangan Gambar : Surat Teguran Kepada Pengusaha Penangkaran Sarang Burung Walet (kiri), Kasatpol PP Pemko Pematangsiantar, Robert Samosir (Kanan) (foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar
:
Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan surat
teguran terhadap pengusaha penangkaran burung walet di Jalan Adeirma, Jalan
Cipto dan tempat lainnya pada hari Jumat, 3 Juni 2020. Hal ini dijelaskan
Robert saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/7/2020) siang.
“Untuk menindaklanjuti hasil monitoring dari pengawasan di lapangan, kita
memberikan teguran kepada pengusaha penangkaran burung walet yang melanggar
Perda Nomor 9 Tahun 1992, tentang wajib bersih lingkungan , ketenteraman dan
ketertiban umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Pematangsiantar” ujar Robert
Robet menambahkan berdasarkan surat teguran tersebut diminta kepada para
pengusaha untuk menghentikan usaha penangkaran sarang burung walet sebelum
memiliki izin pemeliharaan ternak burung walet dari Pemerintah Kota
Pematangsiantar.
“Kalau pengusaha tidak mengindahkan teguran kita yang jelas kita akan
mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban penangkaran sarang burung
walet di Kota Pematangsiantar” ujarnya.
Sementara itu Suriadi, salah seorang warga Pematangsiantar mengaku
memberikan apresiasi kepada Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda di Kota
Pematangsiantar.
“Saya sangat mendukung sepenuhnya terhadap tindakan Satpol PP Kota
Pematangsiantar, saya berharap kiranya pihak Satpol PP benar-benar melaksanakan
tugasnya sebagai penegak Perda dan jangan hanya melakukan ‘gertak sambal’ tanpa
ada realisasi” jelasnya (Al/Red)