Berikan Teguran Pertama Kepada Pengusaha Penangkaran Burung Walet, Ini Disampaikan Kasat Pol PP Pemko Pematangsiantar

Keterangan Gambar : Surat Teguran Kepada Pengusaha Penangkaran Sarang Burung Walet (kiri), Kasatpol PP Pemko Pematangsiantar, Robert Samosir (Kanan) (foto : Alvin)



MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran terhadap pengusaha penangkaran burung walet di Jalan Adeirma, Jalan Cipto dan tempat lainnya pada hari Jumat, 3 Juni 2020. Hal ini dijelaskan Robert saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/7/2020) siang.

“Untuk menindaklanjuti hasil monitoring dari pengawasan di lapangan, kita memberikan teguran kepada pengusaha penangkaran burung walet yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 1992, tentang wajib bersih lingkungan , ketenteraman dan ketertiban umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar” ujar Robert

Robet menambahkan berdasarkan surat teguran tersebut diminta kepada para pengusaha untuk menghentikan usaha penangkaran sarang burung walet sebelum memiliki izin pemeliharaan ternak burung walet dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Kalau pengusaha tidak mengindahkan teguran kita yang jelas kita akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban penangkaran sarang burung walet di Kota Pematangsiantar” ujarnya.
Sementara itu Suriadi, salah seorang warga Pematangsiantar mengaku memberikan apresiasi kepada Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda di Kota Pematangsiantar.

“Saya sangat mendukung sepenuhnya terhadap tindakan Satpol PP Kota Pematangsiantar, saya berharap kiranya pihak Satpol PP benar-benar melaksanakan tugasnya sebagai penegak Perda dan jangan hanya melakukan ‘gertak sambal’ tanpa ada realisasi” jelasnya (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama