Keterangan Gambar : irektur Oprasional Nasional Biro Bantuan Hukum(BBH)-JPN Julfan Iskandar.SH (Foto : Deswanto S) |
MenaraToday.Com – Simalungun :
Direktur Oprasional
Nasional Biro Bantuan Hukum(BBH)-JPN Julfan Iskandar.SH dan Wakil Direktur AKBP (P) Jahiras Manurung.SH.M.Hum
akan melaporkan Menejer PTPN4 ke Dirkrimsus Poldasu terkait dugaan penggelapan
dana pemeliharan perkebunan kelapa sawit milik PTPN 4.
“Surat laporannya telah selesai kita buat dan dalam waktu dekat surat
tersebut akan kita layankan ke Direskrimsus Polda Sumut” ujar Julfan
Iskandar saat ditemui di
Kantor BBH Jurnal Polisi News di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kompleks Ruko Gria
Riatur Blok A No, 52-54 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Halvetia.
Direktur dan Wakil
Direktur BBH-JPN mengatakan bahwa
betapa pentingnya upaya dan tindakan nyata dalam rangka untuk percepatan
perwujudan tindakan penegakan hukum positif (supremasi
of the law) di NKRI dari segala
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,
khusus nya terhadap pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau seluruh
Tindak Pidana yang terkualifikasi sebagai Tindak Pidana yang merugikan
perekonomian maupun keuangan NKRI,
“Sebagaimana
diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2004, tentang
percepatan prmberantasan korupsi dan segala peraturan perundang-undangan atau
peraturan lainnya yang berhubungan dengan uraian pendalilan yuridis kami (aquo)
yang di tuliskan dalam teguran hukum yang kita layang kan ke pihak manajemen
perkebunan PTPN 4 Gunung Bayu. Dan
akan kita laporkan"
ujarnya.
Sampai berita ini di
sampaikan ke meja redaksi menaratoday.com menejer PTPN4 Unit Gunung Bayu Darwis
I.E Damanik belum dapat di konfirmasi (Dewanto Silalahi)