M. Fauzi. R. Sirait Resmi Dilantik Jadi Ketua Koordinator LBH BARA JP Simalungun


Simalungun, Menaratoday.com:

Muhammad Pauzi. R. Sirait yang merupakan putra kota Perdagangan dipercaya dan resmi dilantik menjabat Ketua Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Barisan Jalan Perubahan (Bara JP) wilayah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (1/7/20). 

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Pauzi,dilantik di Medan oleh Direktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH Bara JP Sumatera Utara Herry Antosep. L.Tobing,SH dengan Surat Keputusan No. 26-ST/SK-WIL/LBH DPD BARA JP SUMUT/VII/2020.

Pauzi yang ditemui di kediamannya, Sabtu (5/7/20) sekitar pukul 17:00 WIB di jalan Bola, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun menuturkan, pengangkatannya menjadi Ketua Koordinator LBH Bara JP wilayah kabupaten Simalungun merupakan suatu kehormatan namun sekaligus merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sepenuh hati. 

"Saya merasa sangat terhormat diberikan kepercayaan untuk menjabat koordinator wilayah Bara JP kabupaten Simalungun. Amanah yang dititipkan kepada saya akan saya jalankan dengan sepenuh hati. Di daerah Simalungun ini masih banyak ditemui rakyat kecil yang tidak mendapatkan haknya terkait masalah hukum akibat ketimpangan sosial, padahal sejatinya setiap warga negara Indonesia haknya sama di mata hukum dan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar tahun 1945" Pungkasnya. 

"Selain diatur dalam UUD tahun 1945,persamaan hukum terhadap setiap orang juga diakui oleh seluruh dunia dan dituangkan dalam pasal 7 Universal Declaration Of Human Rights (deklarasi universal hak asasi manusia) di Paris pada 10 Desember 1948 yang bila diartikan dalam bahasa Indonesia berbunyi, Semua orang sama di hadapan hukum dan yberhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun" Tegas Pauzi. 

Pauzi menambahkan, banyak pekerja-pekerja di perusahaan baik swasta maupun perusahaan plat merah di Simalungun yang tidak mendapatkan hak-haknya bahkan cenderung diintimidasi dan didiskriminasi sehingga perlu dilakukan pendampingan hukum. (Ad/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama