Polisi Amankan Dua Terduga Gembong Narkotika Di Kampung Banjar

Keterangan Gambar : Kedua Pelaku beserta barang bukti narkotika yang berhasil diamankan petugas (Foto : Alvin)

 

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Dua terduga gembong narkotika jenis sabu masing-masing Ijul (44) warga Banjar dan Riki (43) warga Banjar diciduk tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di Back Up personil Direktorat Narkoba Poldasu dan Brimob Kompi B Kota Pematangsiantar.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Ahya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan di sebuah rumah di Jalan Setia Gang Sica Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.

“Mendapatkan informasi yang sangat berharga tersebut, personil Satresnakoba bersama personil Dir Narkoba Poldasu dan Kompi B Brimob Siantar melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan warga. Setiba di lokasi personil Satres Narkoba meringkus seorang laki-laki yang mengaku bernama Ijul.  Kemudian personil melihat dari jendela rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba, dari dalam rumah personil melihat seorang laki-laki yang lari kelantai dua, sehingga petugas berlari kebelakang rumah untuk mengepung pelaku. Tak lama berselang, personil melihat pelaku berusaha melarikan dri dari jendela belakang lantai dua rumah tersebut, kemudian pelaku kita ringkus, dan saat kita introgasi, pelaku bernama Riki tersebut “ ujar Rusdi, Minggu (16/8/2020)

Rusdi menambahkan saat rumah tersebut di dobrak dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 kota rukok berisi 1 batang rokok berisi ganja, 1 paket sabu dari kantong jacket milik pelaku, uang tunai Rp. 125 ribu yang ditemukan di lantai dua rumah, 1 unit Handphone, 7 buang bong, 2 buah jarum sambu, 2 buah kaca pireks, 10 buah mancis, 2 buah plastik klip yang berisi 4 paket sabu, 1 timbangan elektonik, 2 bungkus plastik klip kosong.

“Setelah mengumpulkan barang bukti kemudian kita membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan lebih lanjut” ujar Rusdi (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama