Karantina Pertanian Audit Kelayakan IKT Eksportir Lidi

MenaraToday.Com - Asahan :

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Balai Asahan melakukan audit ulang pada gudang milik eksportir yang ditetapkan sebagai Instalansi karantina Tumbuhan (IKT) untuk komoditas sapu lidi di wilayah Batu Bara, Jumat (25/9/2020).

Kepala Karantina Pertanian Tanjung Balai Asahan, Bukhari, menjelaskan IKT merupakan suatu tempat beserta segala sarana yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IKT ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, baik dari segi aspek administrasi dan kelayakan teknis tempat dan sarana. 

“Audit ini dilakukan untuk mengetahui konsistensi dari tempat beserta sarana yang ada, meliputi kelayakan serta terpenuhinya aspek administrasi dan teknis bangunan gudang penyimpanan. Penilaian ulang ini dilakukan 1 (satu) tahun sekali oleh Pejabat Karantina Pertanian dan untuk mengoptimalkan keberhasilan dalam pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit tumbuhan, selain adanya perbaikan prosedur, metode, serta fasilitas petugas karantina tumbuhan melakukan pengawasan, pembinaan, dan penilaian/registrasi terhadap pihak ketiga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tindakan karantina pertanian. Salah satu yang dilakukan adalah audit studi kelayakan gudang.” ujar Bukhari

Auditor Karantina Tumbuhan Karantina Tanjung Balai Asahan, Nani, mengatakan saat ini, terdapat 12 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai IKT di wilayah Karantina Pertanian Tanjung Balai Asahan. Sepuluh IKT telah ditetapkan dan telah dinilai ulang sesuai peraturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tentang tindakan karantina tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran (stuffing), yang salah satunya ekaportir lidi ini.

"Sedang 2 IKT ditetapkan sesuai Permentan 73 Tahun 2012 tentang tata cara penetapan instalasi karantina timbuhan milik perseorangan atau badan hukum." tutup Nani

Wilayah Tanjung Balai Asahan merupakan salah satu sentra penghasil lidi di Indoensia. Berdasarkan sisten Badan Karantina Pertanian IQFAST sampai bulan September ini, sebanyak 16.941 ton Lidi telah di ekspor ke berbagai Pakistan, Nepal, India, Malaysia dan Korea Selatan.

Hingga September 2020, nilai ekspor sub sektor perkebunan dari TBA ini telah mencapai Rp. 56 milyar. Hal ini meningkat tajam dibanding tahun 2019 yang hanya mencapai Rp. 16,7 milyar saja.

Terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyampaikan bahwa tugas karantina pertanian dalam mendukung ekspor tidak sebatas mengeluarkan surat kesehatan kesehatan tumbuhan maupun hewan saja namun juga ikut mengawasi, membina dan menilai perusahaan sejak komoditas itu diproduksi dan dikemas agar terjamin bebas dari penyakit karantina tumbuhan maupun hewan.

"Sebagai langkah jemput bola dan memberikan kemudahan bagi eksportir, maka ditetapkanlah IKT ini. Sehingga untuk produksi skala besar tidak perlu repot membawa komoditas ke kantor karantina. Pejabat karantina pertanian yang akan melakukan pemeriksaan di tempat ekaportir," ujar Jamil

"Ini sesuai arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) untuk lakukan bekerja dengan cara yang tidak biasa, lakukan terobosan. Apalagi untuk ekspor, selain harus terjamin juga harus lancar, " ujar Jamil. (Gani) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama