Menaratoday.com - Lubuk Linggau
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sajahtera berdasarkan pancasila dan undang - undang Dasar 1945. Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan, kamis 15 oktober 2020
Maka secara terus menerus dilakukan peningkatan usaha - usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terlebih, khusunya terhadap tindak pidana korupsi.
Perbuatan korupsi adalah musuh bersama dari seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu perbuatan korupsi harus di berantas secara tuntas.
Dalam Undang - undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang - undang No.31 Tahun 1999 jo Undang - undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil dan peraturan pemerintah No.43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil pantauan awak media di lapangan pada hari Kamis 15 oktober 2020, ada beberapa dari masyarakat mempertanyakan tentang tindak lanjut atau Laporan dari masyarakat ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Sebut saja Novan, , dan Supriyadi yang berhasil awak media bincangi membenarkan mempertanyakan tentang tidak lanjut laporan dari kami untuk kedua kalinya, yang sampai saat ini belum juga ada jawaban yang jelas dari pihak kejaksaan dengan alasan menugu hasil dari inspektorat Muratara sedangan kami sudah mendatangi inspektorat Muratara dia juga menjelaskan kalau semua tahapan - tahapan sudah mereka selesaikan Tigal menunggu permintaan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Untuk itu, saya sebagai masyarakat Kabupaten Muara yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan/ LSM berharap kepada Kejaksaan Lubuklinggau, agar segera menindak lanjuti Laporan kami, sekira dari bulan Jani laporan kami masuk Kejaksaan Lubuklinggau.
"Namun sampai hari ini belum juga ada jawaban jawaban yang jelas dan pasti kepada kami, ada apa sebenarnya," ungkap Novan.
"Bukan saja kami, banyak juga pengaduan dari masyarakat/ LSM yang mempertanyakan laporan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau," tutupnya.
Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Muaratara "Supriyadi Mbe, saat dibincangi awak media menyampaikan, mengingat banyaknya laporan dari LSM yang belum ada titik terang sampai hari ini ataupun jawaban dari pihak Kejaksaan.
Untuk itu saya berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar dapat menjalankan tugas, fungsinya sebagai Lembaga Hukum di Lubuklinggau husus nya Muratara.
Agar segera menindak lanjuti setiap pengaduan dari Lembaga swadaya masyarakat, maupun perorangan yg melaporkan adanya suatu dugaan pelanggaran Hukum.
"Kami berharap semua dapat diselesaikan secara prosedur dan berdasarkan aturan hukum yg berlaku di Republik ini tanpa ada unsur tebang pilih dalam menindak lanjuti suatu laporan," tegasnya Supriyadi.
Sebelum berita ini ditayangkan awak media terlebih dahulu konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui "laporan akan kita tindak lanjuti akan tetapi kami menunggu laporan dari inspektorat Muratara.
" Maslah ini akan Kami tindak lanjut apa bila sudah ada laporan dari inspektorat Muratara karna masalah ini sudah kami limpahkan pihak inspektorat seharus nya kalau pihak inspektorat muratar sudah selesai mereka lah yang memberi kepada kami, bukan nya malah kami yang harus memintak lagi hasil dari mereka, karena kami sudah berkirim surat kepada mereka didalam surat itu jelas waktu nya paling lambat 30 hari, sedangkan sekarang sudah beberapa bulan sebab kita tidak mempunyai bukti lengkap," jelasnya,.
Supriyadi menambahkan sekarang ini kemana kami harus mempertanyakan masalah ini yang jelas, apa kepada hantu, sebab tanya kepada inspektorat menunggu permintaan kejaksaan tanya kepda pihak kejaksaan menunggu dari inspektorat, kami bukan bola yang seenak nya bisa kalin permainkan karena masalah ini akan kami kawal terus, sampai ada penjelasan yang kelas ," Tutup nya,.