Aksi Unjuk Rasa Gerilyawan Yang Kedua Damai Dan Tertib


Menaratoday.com - Siantar

Mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) kembali menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Pematangsiantar, 


Pantauan kru media online menaratoday.com dilapangan mengenai Puluhan Masa Aksi unjuk rasa Gerilyawan Yang kedua turun kejalan dan di dampingi oleh Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Jajaran unit Polres Resort Siantar, 


Ada hal yang paling menarik dalam Massa Aksi Unjuk Rasa Gerilyawan Yang Kedua kapolres Siantar  menikmati Irama lagu dan membagikan Masker Gratis.



Aksi yang kedua Gerakan Rakyat melawan (Gerilyawan) yang di bawakan oleh gabungan Mahasiswa Siantar menggelar unjuk rasa menolak Omnibus Law Kerja di depan Kantor DPRD Kota Siantar dan di depan Bank BRI Jalan Merdeka, Kota Pematansiantar, Sumut, Kamis, 15 Oktober 2020. Sekitar Pukul 08.00 wib hingga pukul 15.00 Wib



Kordinator Aksi, Dovasef Hutahean mengatakan Tuntutan kami tetap seperti aksi pertama. Menolak RUU Omnibus Law serta meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo mengeluarkan perppu. Dan kami meminta hentikan tindakan represif oleh pihak kepolisian kepada aksi mahasiswa di sejumlah daerah," ujarnya selaku kordinator Aksi


Dalam bait puisi dan lirik lagu, para peserta Puluhan aksi menyerukan ketimpangan sosial serta ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah dan DPR, karena telah mengesahkan RUU Omnibus Law



"Lagu buruh tani, darah juang hingga lagu Get Up Stand Up karya Bob Marley turut mewarnai Gabungan aksi unjuk rasa mahasiswa Kota Pematangsiantar.


Mengutarakan pendapat merupakan hak setiap warga negara dan diatur dalam Undang-undang, namun kapolres Siantar juga menyediakan  masker dan menginggatkan Massa Aksi untuk mematuhi protokol kesehatan.



Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Adrianus Sinaga mengatakan pada aksi lanjutan itu mahasiswa melakukan aksi berbeda, yakni dengan menampilkan pertunjukan musik dengan tema ajakan agar masyarakat menolak Undang-undang RUU Omnibus LaW 


"Masih katanya pengesahan RUU Omnibus law  bentuk pengkhianatan kepada cita-cita Pancasila, karena beberapa pasal tidak menguntungkan buruh dan masyarakat kecil.


"Pengesahan RUU Omnibus Law hasil produk hukum, jadi tidak perlu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, RUU Omnibus Law hanya menguntungkan pemodal namun tidak menjamin kesejahteraan masyarakat kecil. Ujarnya 



Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mengatakan mengeluarkan pendapat di muka umum atau unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan undang-undang.


Masih katanya Sangat mengapresiasi demonstrasi yang dilaksanakan dengan tertib, terlebih di masa pandemi Covid-19.


"di masa covid jangan jadi penambahan klaster baru. Lebih Baik ketika Aksi unjuk Rasa  tidak merusak fasilitas umum dan tertib," ujar Boy. (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama