Permasalahan Kegiatan Belajar Selama Pandemi Covid-19 Bagi Mahasiswa Universitas Malikussaleh

Oleh: Mukmin Alamsyah Putra Matondang

Dibimbing oleh : Dr. Ir. Muliana, M.P 

Saat ini, dunia sedang dilanda oleh suatu virus yang mampu menyebar dengan cepat yaitu Corona Virus Disease-19 atau biUasa disebut Covid-19. Virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China yang kemudian menyebar ke berbagai negara salah satunya Indonesia. Covid-19 merupakan virus yang menyebabkan infeksi saluran pernafasan, pneumonia berat, hingga kematian. Menurut data Pemerintah pada laman Covid19.go.id Rabu, 4 November 2020, kasus di Indonesia sudah terdapat 418.375 pasien positif dan 14.146 pasien meninggal dunia.

Semakin meningkatnya jumlah pasien akibat virus ini memberi dampak yang negatif bagi kehidupan. Hal ini menghambat kegiatan masyarakat dari berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, politik bahkan lingkungan. Namun, yang paling terdampak akibat Covid-19 ini adalah sektor pendidikan.

Dalam hal ini, kegiatan belajar dan mengajar ikut terlibat. Di perguruan tinggi sendiri, pemerintah menerapkan kegiatan belajar dan mengajar dari rumah masing-masing mahasiswa atau dosen secara online. Hal ini tentunya berdampak langsung kepada para mahasiswa, contohnya mahasiswa harus menyiapkan kuota untuk proses perkuliahan online. Hal ini secara tidak langsung menimbulkan masalah keuangan bagi mahasiswa karena harus membeli kuota yang lebih banyak dari biasanya. Selain masalah biaya kuota, mahasiswa dihadapkan pada tingkat pehaman materi yang dirasa kurang maksimal dikarenakan perubahan proses pembelajaran yang dilakukan secara online.

Permasalahan tersebut bukan hanya sekedar isu yang beredar ditengah pandemi. Hal ini diperkuat oleh survei penelitian yang penulis lakukan ke mahasiswa Universitas Malikussaleh melalui media google form. Meskipun merupakan penelitian terbatas karena hanya dilakukan kepada mahasiswa Universitas Malikussaleh, mungkin hasilnya tidak jauh beda di kampus lain. Penelitian ini dilakukan berdasarkan 2 data, penelitian pertama dan penelitian kedua. Penelitian pertama berjudul “Perbedaan Pengeluaran Biaya Pengeluaran Pembelian Kuota Sebelum dan Sesudah Wabah Pandemi Covid-19 Bagi Mahasiswa/i Universitas Malikussaleh” dan penelitian kedua berjudul “Perbedaan Tingkat Pemahaman Mahasiswa/i Universitas Malikussaleh Terhadap Materi Pembelajaran yang didapat Saat Kuliah Luring dan Daring”. Dalam penelitian pertama, didapatkan data berupa sampel yang telah diolah dari Perbedaan Pengeluaran Biaya Pembelian Kuota Internet Sebelum dan Sesudah Wabah Pandemi Covid-19 Bagi Mahasiswa Universitas Malikussaleh. Data tersebut dapat dilihat pada tabel 1 dibawah:

Berdasarkan data tersebut, rata-rata partisipan terjadi peningkatan biaya pembelian kuota kurang  lebih sebesar Rp.34.000,00. Dapat dipahami bahwa hal ini dapat memberatkan para mahasiswa. Termasuk mahasiswa yang keluarganya terdampak Covid-19 seperti orang tua yang terkena PHK, penghasilan menurun dan sebagainya. Berdasarkan data Kemenaker per 27 Mei 2020, total ada 1.757.464 orang dirumahkan dan PHK (Sandy, “PHK Pekerja Belum Berakhir, Ini Buktinya!”, CNBC Indonesia, 15/07/ 2020). Meskipun nilai kenaikan biayanya hanya Rp.34000,00 namun hal ini bisa memberatkan karena masih banyak beban lain yang harus ditanggung oleh para orang tua mahasiswa.

Selain itu, dalam keadaan pandemi, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online melalui media google meet, zoom dan lain-lain. Hal ini menimbulkan Culture Shock bagi mahasiswa dan berpengaruh pada pemahaman mahasiswa dalam proses pembelajaran. Menurut penelitian kedua didapatkan data sebagai berikut:

Berdasarkan data tersebut kebanyakan mahasiswa lebih memahami pemberian materi secara offline dimana jumlahnya mencapai enam kali lipat dibandingkan mahasiswa yang lebih paham materi secara online atau yang biasa saja. Tentunya ini menjadi masalah baru, karena dapat berpengaruh pada nilai, skill dan prokduktivitas mahasiswa dalam bidang akademik. Jika para mahasiswa tidak memahami materi dengan baik di bidang akademik, maka akan berbahaya bagi bangsa dan Negara. Karena pada dasarnya, mahasiswa memiliki peran dan fungsi salah satunya yaitu iron stock yang artinya mahasiswa adalah aset, cadangan, dan harapan suatu bangsa di masa depan.

Jika aset ini tidak memiliki bekal yang baik maka dapat mengganggu regenerasi penerus bangsa Indonesia di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, upaya dalam mengatasi permasalahan kuota, generasi muda terkhusus mahasiswa dapat mulai menyuarakan aspirasi dan keluhannya kepada stakeholder pihak kampus atau melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). 

Ada beberapa kampus yang telah memberikan bantuan kuota. Tentunya hal ini perlu diapresiasi, secara tidak langsung kampus atau pemerintah telah melaksanakan Undang￾Undang no 20 Tahun 2003 Pasal ke-4 yang berbunyi “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

Disisi lain, dalam mengatasi permasalahan pemahaman proses pembelajaran, mahasiswa harus belajar lebih ekstra dan beradaptasi dengan keadaan yang ada. Saling membantu dan mendukung akan berpengaruh dalam mengatasi permasalahan ini. 

Mahasiswa yang paham dapat mengajari teman lainnya yang belum paham. Mahasiswa juga dapat bertanya kepada dosen pengampu mata kuliah karena mahasiswa memiliki hak untuk bertanya jika ada materi yang belum dipahami sesuai ketentuan.

Dalam hal ini, mahasiswa dapat mengimplementasikan sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Mengahadapi sesuatu secara bersama-sama dengan semangat persatuan. Ibarat sebuah sapu lidi, jika lidinya hanya satu, maka akan sulit untuk menyapu daun yang berserakan, namun jika lidi tersebut banyak, maka akan mudah menyapu daun yang berserakan. Jika semuanya bersatu, saling membantu, mengahadapinya secara bersama￾sama, maka permasalahan ini dapat diatasi dengan baik. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama